BANJARMASIN, - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Selatan, Bapak Faisol All, hari ini mengunjungi Lapas Banjarmasin dalam upaya memastikan bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di sana mendapatkan pelayanan yang prima dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Kamis, (7/9/2023).
Kunjungan ini dilakukan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham bersama-sama dengan Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Provinsi Kalimantan Selatan dan Kepala Lapas Banjarmasin. Mereka melakukan peninjauan terhadap kegiatan pelayanan yang diberikan kepada para WBP di Lapas Banjarmasin.
Kepala Kanwil Kemenkumham, Bapak Faisol Ali, mengungkapkan pentingnya memastikan bahwa WBP di Lapas Banjarmasin menerima pelayanan yang sesuai dengan hak-hak mereka sebagai manusia. Beliau juga menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan ini.
"Kami sangat berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang prima kepada WBP di seluruh Indonesia, termasuk di Lapas Banjarmasin. Ini adalah tanggung jawab kita untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan hak-hak mereka dan dapat direhabilitasi dengan baik," kata Bapak Faisol Ali.
Selama kunjungan tersebut, Kepala Karwil Kemenkumham dan timnya memeriksa berbagai aspek pelayanan di Lapas Banjarmasin, termasuk kondisi fasilitas, ketersediaan sarana medis, program rehabilitasi, dan fasilitas olahraga untuk WBP.
Mereka juga berinteraksi langsung dengan beberapa WBP untuk mendengarkan keluhan dan saran mereka.
Kepala Lapas Banjarmasin, yang juga turut hadir dalam kunjungan ini, mengapresiasi perhatian yang diberikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham dan menyatakan komitmen untuk terus meningkatkan pelayanan di lembaga pemasyarakatan ini.
"Kami akan terus bekerja sama dengan Kemenkumham dan semua pihak terkait untuk memastikan bahwa Lapas Banjarmasin menjadi tempat yang lebih baik bagi rehabilitasi dan pembinaan WBP," ujar Kepala Lapas.
Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan sistem pemasyarakatan di Indonesia dan memastikan bahwa hak-hak dasar WBP tetap dihormati. Harapannya, tindakan seperti ini akan memberikan dampak positif pada proses rehabilitasi dan pembinaan WBP di seluruh negeri. (*/Red)