CILEGON, - Unit Reskrim Polsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten dan Bhabinkamtibmas Polsek Cilegon pada Kamis (07/09) sekira pukul 14.00 Wib - 22.20 Wib, telah dilakukan pengembangan terkait kepemilikan sajam berbagai jenis, Clurit, pedang dan lain lain, diakui milik sekelompok remaja yg diduga akan digunakan untuk tawuran.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kapolsek Cilegon KOMPOL Doharon Siregar membenarkan bahwa hal tersebut.
"Pada Kamis (07/09) pukul 09.00 Wib Polsek Cilegon, menerima laporan dari masyarakat tentang adanya sekelompok remaja di sebuah rumah yang sebelahnya terdapat lahan kosong, dimana para remaja tersebut terlihat sedang memainkan sajam jenis clurit dan lain lain atas informasi tersebut bhabinkamtibmas Ciwaduk AIPDA Hamjah dan KSPKT polsek Cilegon AIPTU Ignatius Subagja yang sedang Patroli kewilayahan, langsung merapat ke lokasi dan menghubungi Kanit Reskrim Polsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten," kata Doharon.
"Atas informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten AKP Asep Iwan bersama personil polsek Cilegon bergerak cepat langsung mengecek ke lokasi dan mendapati delapan orang remaja diantaranya masih berseragam sekolah, dan menemukan beberapa bilah sajam tidak jauh dari kumpulan remaja tersebut disimpan di lahan kosong, delapan orang Remaja tersebut berikut BB sajam, diamankan ke Polsek Cilegon, untuk pemeriksaan," ucap Doharon.
Kemudian dilakukan pengembangan terhadap para pelaku kepemilikan sajam tersebut dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang atas nama AA (18) dan HS (16) kemudian diabawa ke Polsek Cilegon.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku kepemilkan sajam tersebut sebanyak 6 orang, dan kelompok tersebut bernama "MISJAL (Misteri Jalan Buntu)" dipimpin oleh AA (18) adapun identitas ke enam remaja yang diamankan," tambah Doharon.
Doharon mengatakan pihaknya berhasil mengamankan beberapa remaja yang di amankan.
"HS (16) Pelajar Kota Cilegon Kelurahan Karang Asem, Kecamatan Cibeber Kota Cilegon, RP (18) Pelajar Kota Cilegon, Kelurahan Ketileng Cilegon, SM (14) pelajar Kabupaten Serang, Desa Harjatani Kramatwatu Serang, NO (15) Pelajar kota Cilegon Kelurahan Karang asem Cilegon, AA (18), pengangguran,Kelurahan Sukmajaya Kecamatan Jombang Cilegon, MI (14) pelajar kota Cilegon, Kelurahan ketileng kota Cilegon," jelas Doharon.
Doharon mengatakan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. "Barang bukti yang diamankan berupa Clurit lima buah, Pedang tiga buah, Pedang gerigi satu buah dan alat gerinda satu," ujar Doharon.
Doharon menghimbau para orang orang tua untuk mengawasi anaknya.
"Menghimbau kepada para orang tua untuk mengawasi putra dan putrinya untuk tidak terlibat atau menjadi korban penganiayaan,pastikan jam 21.00 wib putra dan putrinya sudah berada dirumah, apabila masyarakat mengetahui adanya tindak pidana atau meresahkan masyarakat hubungan Polsek terdekat atau ke call Center 110 Polres Cilegon Polda Banten," tutup Doharon. (*/Red)