Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Pihak ACC Belum Penuhi Surat Putusan Pengadilan Negeri Atas Ganti Rugi Eksekusi Paksa 1 Unit Mobil

Minggu, 23 Juli 2023 | 15.16 WIB Last Updated 2023-07-23T13:10:03Z
CILEGON, - Pengadilan Negeri telah mengeluarkan Surat tentang isi putusan keberatan pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri serang No.8/Pdt.G.S/2023/PN.Srg, tanggal 11 Mei 2023 dalam perkara Fitri, KN sebagai pemohon keberatan Melawan PT Astra Sedaya Finance (Astra Credit Companies Finance (ACC) cabang serang sebagai Termohon Keberatan. 

Dimana dalam isi surat ini, Pengadilan Negeri Serang telah mengabulkan permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan, pihak pengadilan menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang di ajukan Pemohon Keberatan dalam perkara ini. 

Pengadilan Negeri telah menyatakan bahwa Termohon Keberatan (Finance ACC) yang telah melakukan Eksekusi paksa tanpa secara sukarela dari Pemohon Keberatan adalah suatu tindakan melawan Hukum dan menimbulkan kerugian kepada Pemohon Keberatan.

"Menyatakan Termohon Keberatan (red-Finance ACC) yang telah melakukan eksekusi paksa tanpa secara sukarela dari Pemohon Keberatan berupa kendaraan satu (1) unti mobil Daihatsu Grandmax PU 1.5 AC PS/1 TON PU, Warna Abu-abu Metalik Tahun 2020, Nomor Polisi A 8290 T, Nomor Rangka MHKP3CA1JLK213234, Nomor Mesin 3SZDGY3737 adalah melawan hukum dan menimbulkan kerugian kepada Pemohon Keberatan," kutipan isi dalam surat keputusan pengadilan negeri, Kamis (11 Mei 2023).

Dengan perkara ini, pihak Pengadilan Negeri memerintahkan kepada pihak Finance untuk membuat perjanjian baru dan mengganti kembali objek kendaraan Roda Empat yang telah di eksekusi.

"Memerintahkan kepada pihak Finance (i.c Termohon Keberatan) dengan Pemohon Keberatan agar membuat ulang perjanjian baru dengan memperhitungkan kembali sisa hutang Pemohon Keberatan yang belum dibayarkan dan Termohon Keberatan mengganti kembali kepada Pemohon Keberatan Objek Kendaraan Roda Empat dengan jenis, Spesifikasi, Tahun Pembuatan dan harga yang sama seperti halnya yang telah ditarik oleh pihak Finance (i.c Termohon Keberatan)," sambungnya.

"Menghukum Termohon Keberatan untuk menaati dan mematuhi dalam melaksanakan dalam seluruh isi putusan ini," tutup isi surat putusan Pengadilan Negeri.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, BR salah satu pihak legal ACC, pihaknya tidak merespon terkait surat dari keputusan pengadilan negeri yang dikeluarkan sejak 11 Mei 2023, pihak PT Astra Sedaya Finance (Astra Credit Companies Finance (ACC) cabang serang belum melakukan kewajiban sebagai mana yang tertuang dalam isi surat putusan Pengadilan Negeri. Jum'at, (14/07/2023).

Selain itu, Terkait laporan Pidana, berdasarkan laporan polisi Nomor: STTLP/B/23/SPKT/POLRES Cilegon/POLDA Banten menerangkan bahwa Polres Cilegon pada hari Jum'at tanggal 24 Januari 2023 sekitar pukul 21.00 wib menerima laporan Perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KHUPidana.

Adapun uraian singkat yang dilaporkan, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KHUPidana, pelaku sebanyak 5 orang yang tidak dikenal mengaku dari leasing Astra Credit Companies (ACC) serang mengambil mengambil Kendaraan Daihatsu Grandmax Pic Up Warna Abu-abu Metalik yang sedang terparkir di depan Kantor J&T Jombang tanpa seijin pemiliknya, dengan cara satu pelaku menemui inisial Sdr. Riko menanyakan pemilik mobil Grandmax yang diparkir depan kantor J&T Jombang. 

Kemudian Sdr. Riko menyampaikan bahwa kendaraan tersebut milik Sdr. Anjar kemudian meminta melihat STNK, kemudian Sdr. Riko memberikan STNK kendaraan tersebut. Sementara itu, pelaku sebanyak 3 (tiga) orang mengecek STNK dengan kendaraan tetapi STNK tidak dikembalikan kepada Sdr. Riko lalu pelaku meminta Kunci Kontak untuk menyalakan mobil dan membuka Kap Mobil untuk mengecek nomor rangka. Ketika Sdr. Riko diajak ngobrol, kemudian 1 (satu) orang pelaku nelpon pemilik mobil dan 1 (satu) orang pelaku lagi membawa kendaraan tersebut tanpa seijin dari Sdr. Riko dan juga dari pemilik mobil tersebut.

Kemudian salah satu pelaku memberikan Berita Acara Penitipan Kendaraan Dalam Rangka Eksekusi Objek Jaminan Fidusia dari ACC yang tidak di tanda tangani oleh Sdr. Riko. Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).

Dalam kasus perkara Pidana ini, pihak kepolisian Polres Cilegon Polda Banten masih dalam proses Penyelidikan sesuai dengan surat perintah tugas nomor: SP. Gas/66.a/III/2023/Reskrim tanggal 31 Maret 2023.

"Berdasarkan ini kami beritahukan bahwa laporan saudara telah kami tindak lanjuti, adapun langkah-langkah yang telah penyidik lakukan adalah mengumpulkan dokumen/surat, melakukan cek KTP, melakukan permintaan keterangan saksi-saksi yaitu saudara AR, HR dan IK. Adapun penyelidikan selanjutnya kami melakukan permintaan keterangan saksi saudara OP dan saudara FH," kutipan isi surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (Sp2hp) yang di tanda tangani oleh penyidik Muhammad Nandar S.I.K. Ajun Komisaris Polisi. Jum'at 31 Maret 2023. (Hendra/Red).

Tidak ada komentar:

               
         
close