SERANG | MATACYBER - Unit Reskrim Polsek Carenang Polres Serang berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan pada Selasa (21/03/2023) pukul 02.00 WIB.
TR (38) dan AW (20) pria warga Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang ini diduga melakukan pencurian di sebuah warung milik saudara MU (24) dan menggasak sejumlah rokok yang berada di etalase warung dan uang yang tersimpan di dalam toples.
Kapolsek Carenang Iptu Saiful Sani membenarkan hal tersebut. "Polsek Carenang menerima laporan dari korban MU yang melaporkan bahwa warungya telah dibobol maling, kemudian Unit Reskrim Polsek Carenang bergerak cepat dengan mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi," ucap Saiful.
"Dari hasil pelaksanaan olah TKP dan dilanjutkan penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Carenang, dalam waktu kurang dari 1X24 jam berhasil mengungkap dan menangkap dua orang terduga pelaku berinisial TR (38) dan AW (20) pria warga Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang," tambah Saeful.
Saeful mengatakan motif dari para pelaku melakukan pencarian. "Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, para tersangka melakukan aksi pencurian karena kecanduan bermain judi slot, karena mereka butuh uang untuk membeli cip slot sedangkan gajinya kan di pegang istri jadi kedua tersangka berinisiatif melakukan pencurian untuk membeli cip," ungkap Saeful.
Terakhir Saiful mengatakan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polsek Carenang.
"Dan saat ini kedua pelaku sudah dilakukan penahanan di Polsek Carenang untuk proses penyidikan lebih lanjut serta untuk kedua pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutup Saeful. (Rahmat)