SERANG | MATACYBER - Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil amankan pelaku pengguna Sabu pada Jumat (10/02/2023).
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto melalui Kasat Narkoba Polresta Serang Kota Kompol Hengky Kurniawan membenarkan bahwa Satresnarkoba Polresta Serang Kota di pimpin oleh Iptu. Deddy Rahmadi beserta personelnya berhasil amankan pelaku terduga pengguna penyalahgunaan narkotika kelas satu jenis sabu.
"Betul Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil amankan pelaku pengguna Narkotika seorang pria berinisial GL (23)," ucap Hengky pada Selasa (14/02/2023).
Hengky menjelaskan kronologis kejadian penangkapan tersebut. "Pada Kamis (09/02) sekitar pukul 00.10 Wib, tepatnya dipinggir jalan depan gerbang PT. Nikomas Gemilang Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, telah diamankan satu orang laki-laki berinisial GL dan pada saat diamankan dan digeledah ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika golongan satu jenis sabu, yang ditemukan di genggam tangan sebelah kiri GL dan tiga buah timbangan digital, satu buah lakban coklat, satu pack plastik klip bening besar, satu buah Handphone merk Iphone Warna Ungu yang ditemukan didalam tas kecil warna hitam tepatnya dipinggir jalan depan gerbang PT. Nikomas Gemilang Desa Tambak Kibin," terang Hengky.
"Setelah dilakukan introgasi awal menurut keterangan GL bahwa benar satu bungkus plastik klip narkotika jenis sabu tersebut adalah milik nya yang didapat dari PE (DPO) dengan cara menerima dari gojek bersama EP (30) pada Rabu (08/02) sekitar pukul 16.00 Wib di daerah Citra Raya Tangerang yang awalnya didapat sebanyak satu bungkus berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 450 gram kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap EP pada Kamis (09/02) sekira jam 03.10 Wib. tepatnya dipinggir jalan di Komp. Bumi Nagara Lestari Kibin, dan menurut keterangan GL dan EP bahwa satu bungkus berisikan narkotika jenis sabu seberat 450 tersebut sudah dibagi menjadi enam bungkus dengan rincian tiga bungkus berisikan shabu seberat 100 gram perbungkusnya dan tiga bungkus berisikan sabu seberat 50 gram perbungkusnya dengan maksud dan tujuan untuk diberikan kepada orang yang tidak dikenal atas perintah dan arahan dari PE (DPO) kemudian GL dan EP berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Serang Kota guna penyidikan lebih lanjut," tambah Hengky.
Dalam hal ini Hengky menjelaskan dari hasil pengangkatan pelaku tim berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
"Barang bukti yang berhasil diamankan satu bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu, dengan berat brutto : 43,6 gram, tiga buah timbangan digital, dua pack plastik klip bening besar, satu buah lakban coklat, satu buah hp Iphone warna ungu, satu buah tas kecil warna hitam yang disita dari GL , satu buah Hp Android Warna hijau yang disita dari EP," kata Hengky.
Terakhir guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polresta Serang Kota.
"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polresta Serang Kota dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," tutup Hengky. (Red)