CILEGON | MATACYBER - Unit Reskrim Polsek Anyar Polres Cilegon Polda Banten bersama masyarakat pada Senin (06/02) sekira pukul 22.00 Wib, telah menangkap pelaku Pencurian disertai kekerasan.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kapolsek Anyar Polres Cilegon AKP Sudibyo wardoyo membenarkan bahwa.
"Pada minggu (05/02) sekira pukul 03.00 wib di depan warung pinggir jalan Anyar Sirih Kampung Tegal Desa Cikoneng Kecamatan Anyar Kabupaten Serang telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan kekerasaan," kata Sudibyo pada Senin (13/02/2023).
"Adapun pelaku pencurian TA (17) Kelurahan Kebonsari Kecamatan Citangkil kota Cilegon, IF (17) Perum warnasari Kecamatan Citangkil Kota Cilegon dan FN (16) perum Kecamatan Citangkil Kota Cilegon," kata Sudibyo.
Sudibyo menjelaskan kronologis kejadian. "Awal mula kejadiannya ketika korban bersama dengan temannya sedang berada didepan warung di pinggir jalan Raya Anyar Sirih Desa Cikoneng Kecamatan Anyar, kemudian datang 4 orang laki-laki dengan menggunakan 2 unit Sepeda motor merk Honda beat FI tanpa plat nomor milik pelaku," ujar Sudibyo
selanjutnya para pelaku mendatangi korban dengan mengacungkan atau menodongkan senjata tajam kemudian mengambil Handphone milik korban.
"Pada saat pelaku mengambil Handphone milik korban pelaku sempat memukulkan sebilah parang kepada teman korban akan tetapi sempat di tepis dengan menggunakan tangan sehingga mengakibatkan luka sobek pada bagian telunjuk tangan selanjutnya para pelaku pergi meninggalkan korban dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku," ucap Sudibyo.
Setelah kejadian tersebut korban berusaha mencari handphone miliknya dengan cara mencari di Group jual beli hp Cilegon dalam aplikasi Facebook.
"Selanjutnya korban kemudian menemukan Akun Atas nama C.O.D A.J.A yang menjual Handphone dengan ciri ciri mirip dengan Handphone miliknya yang telah hilang," jelas Sudibyo.
selanjutnya Korban beserta temanya sepakat untuk bertemu perihal jual beli Handphone tersebut di Simpang tiga Cilegon.
"Pada Senin (06/02) korban bersama temanya bertemu dengan pelaku TA (17) setelah di cek dan mencocokan No imey miliknya dengan No.imey handphone yang akan dijual ternyata cocok, lalu korban bertanya kepada pelaku dapat Handphone dari mana, setelah didesak oleh korban pelaku mengakui bahwa pelaku adalah salah 1 pelaku dari 4 orang mengambil barang milik korban selanjutnya korban membawa pelaku ke Polsek Anyar," lanjut Sudibyo.
Kemudian setelah diintrogasi pelaku TA mengakui perbuatan pencurian. "Pelaku megakui bahwa perbuatan yang dilakukan bersama dengan IF (17) Perum warnasari Kecamatan Citangkil Kota Cilegon, FN (16) Perum warnasari Kecamatan Citangkil Kota Cilegon dan NN( DPO)," tutur Sudibyo.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. "Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tutup Sudibyo. (Vie)