SERANG | MATACYBER - Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Jumat (10/02) sekira jam 15.30 Wib di pinggir jalan lampu merah Boru yang beralamat di Jl. Raya Petir - Serang Kec. Curug, Kota. Serang, Prov. Banten. Hal ini diungkap Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto saat pelaksanaan press confrence pada Senin (13/02/2023).
Dalam penangkapan tersebut Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap FR (20) warga Desa Cihara Kec. Cihara Kab. Lebak Prov. Banten. Didik mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terhadap adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kota. Serang.
"Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, petugas melakukan penangkapan terhadap sdr. FR pada Jumat (10/02) sekira pukul 15.30 Wib di pinggir jalan lampu merah Boru yang beralamat di Jl. Raya Petir - Serang Kec. Curug, Kota. Serang, Prov. Banten," kata Didik.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat bruto 10,24 gram dan hasil introgasi terhadap sdr. FR, sabu tersebut milik sdr. RM als AGUS als MPET (DPO) yang akan diambil pada pukul 17.00 Wib di sekitar Simpang Boru, Kecamatan Curug, Kota Serang.
"Pada pukul 17.30 Wib petugas melihat mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu metalik No.Pol : A 1265 N yang dikemudikan sdr. RM als AGUS als MPET (DPO) di Simpang Boru, Kec. Curug, Kota serang dan petugas langsung menghadang tetapi mobil tersebut langsung kabur dengan kecepatan tinggi dan hampir menabrak petugas. Kemudian sdr. RM als AGUS als MPET (DPO) menabrak motor yang dikendarai ibu-ibu sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan tembakan peringatan ke atas dan ke arah mobil, tetapi mobil tetap melaju kencang," ucap Didik.
Selanjutnya sdr. RM als AGUS als MPET (DPO) dan temannya melarikan diri masuk ke pemukiman dan meninggalkan mobil yang digunakannya.
"Saat diperiksa petugas menemukan dompet, KTP dan HP milik sdr. RM als AGUS als MPET (DPO) di dalam mobil tersebut," tambah Didik.
Hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa kendaraan yang digunakan sdr. RM als AGUS als MPET (DPO) merupakan kendaraan dinas fasilitas Desa. Cihara, Kab. Lebak.
"Saat ini petugas terus melakukan pengejaran terhadap sdr. RM als AGUS als MPET (DPO)," ujar Didik.
Dari hasil pengungkapan ini petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto + 10,24 gram, 4 unit HP dan 1 KTP a.n RM als AGUS milik DPO.
"Atas perbuatannya FR akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun," tutup Didik. (Henz/Red)