• Jelajahi

    Copyright © Matacyber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan



    Diduga Dikelola Oknum, Retribusi Parkir Terminal Terpadu Merak Tidak Masuk Kas Daerah

    Redaksi_Matacyber.com
    Senin, 13 Februari 2023, 23:40 WIB
    masukkan script iklan disini


    CILEGON | MATACYBER - Diduga adanya oknum yang mengatasnamakan masyarakat yang mengelola lahan parkir di Terminal Terpadu Merak (TTM) yang berada disekitar area pelabuhan ASDP cabang Merak, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak. Diketahui aktivitas Parkir yang berada di Terminal Terpadu Merak tersebut tidak masuk ke kas daerah kota Cilegon. Senin, (13/02/2023).

    Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, terkait adanya kegiatan parkir yang diduga dikelola oleh oknum yang mengatasnamakan masyarakat, PLT Kepala Dishub Kota Cilegon, Joko Purwanto mengatakan bahwa lahan parkir yang berada diarea pelabuhan ASDP cabang Merak, berada dalam kewenangan BPKPAD (Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah) Kota Cilegon, 

    "Jika ingin memanfaatkan lahan tersebut harus memperoleh ijin sewa pengelolaan lahan. Dalam hal ini, ada di bagian bidang aset," ucap PLT Kepala Dishub Kota Cilegon Joko Purwanto.

    Lanjut, Joko Purwanto menjelaskan, setelah mendapatkan ijin dan menyelesaikan sewa lahan, barulah meminta rekomendasi pengelolaan tempat parkir dari Dishub Kota Cilegon sebagai syarat untuk mengurus perijinan, selanjutnya datang ke PTSP untuk mengurus ijin pengelolaan parkir.

    "Setelah terbit ijin dari PTSP, barulah lahan tersebut dikelola dengan membayar kewajiban sebesar 20 persen dari hasil lahan parkir tersebut (TTM,red)," imbuhnya.

    Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon, H. Dana Sujaksani saat ditemui di kantornya mengatakan, Aset lahan Terminal Terpadu Merak adalah aset pemerintah kota Cilegon dan ada yang di sewakan Kepada ASDP Merak dan ada juga yang menjadi milik dinas Perhubungan BPTD.

    "Untuk pengelolaan parkir di Terminal Terpadu Merak harus meminta ijin kepada pihak aset yaitu BPKAD kota Cilegon. Contohnya pada  tahun 2018 pihak ke tiga sudah habis ijin nya dan sampai saat ini belum ada yang mengelola kembali," ungkap H Dana Sujaksani.

    Salah satu kondektur bis yang namanya di rahasiakan saat jumpai di lokasi Terminal Terpadu Merak oleh awak media memberikan keterangan terkait parkir di Terminal Terpadu Merak bahwa ada pungutan biaya parkir.

    "Biaya parkir ada, untuk tarif parkir Rp 10.000 per malam, bayarnya disana," ungkapnya sambil menunjukkan lokasi tempat loket pembayaran parkir di TTM tersebut. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini