TANGERANG | MATACYBER - Seorang bapak tiri dibekuk petugas Polsek Kresek Polresta Tangerang Polda Banten. Penyebabnya, pria berinisial A (38) itu, diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono melalui Kapolsek Kresek AKP Sri Raharja mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (24/12/2022) dini hari di rumah korban dan tersangka di daerah Kresek, Kabupaten Tangerang.
"Pelaku adalah ayah tiri dari korban seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku sekolah," kata Sri, Jumat (03/02/2023).
Dikatakan Sri, pelaku melakukan aksi amoralnya saat tengah malam yakni saat ibu korban atau istri tersangka A sedang tertidur. Tersangka A masuk ke kamar korban dengan mendobrak pintu kamar.
Tersangka A kemudian membangunkan korban dan mengajaknya berhubungan. Namun tentu korban menolaknya. Pelaku pun naik pitam dan mengancam korban dengan kekerasan.
Kanit Reskrim Polsek Kresek IPDA Dasuki menambahkan bahwa korban yang dibawah umur tersebut dibuat tidak berdaya karena adanya ancaman dari Pelaku.
"Korban yang masih di bawah umur, ketakutan dan tidak berdaya di bawah ancaman pelaku," ucap Dasuki.
Merasa aksinya tidak terbongkar, selang seminggu kemudian atau pada Senin (02/01/2023) juga dini hari, pelaku kembali memasuki kamar korban. Pelaku kembali hendak memperkosa korban. Namun korban sempat akan berteriak. Sehingga pelaku urung memperkosa korban.
"Namun berdasarkan hasil keterangan, pelaku sempat melakukan pencabulan kepada korban," tutur Dasuki.
Pada Kamis, (26/1/2023), ayah kandung korban datang berkunjung. Melihat gelagat aneh, ayah korban menanyakan kejanggalan pada diri korban kepada korban. Akhirnya korban menceritakan peristiwa nahas yang dialaminya.
"Kemudian peristiwa itu langsung dilaporkan ke Polsek Kresek dan langsung ditindaklanjuti," terang Dasuki.
Setelah melakukan visum, petugas pun langsung bergerak meringkus tersangka A. Polisi berhasil membekuk tersangka A sesaat setelah laporan dibuat. Kini tersangka A mendekam di sel tahanan Polsek Kresek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka A terancam hukuman 15 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Henz/Red)