MATACYBER.COM | CILEGON, Jumat 28 Februari 2025, Ketua Umum Eks Narapidana, Dely, melaporkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan tersebut terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang berujung pada pembatalan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan Putusan Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dalam amar putusannya dinyatakan bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan kepala daerah dinyatakan batal.
Dely menjelaskan bahwa berdasarkan putusan MK halaman 228, meskipun tidak terdapat rekomendasi atau putusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait keterlibatan aktif Menteri Desa dalam memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 2, Mahkamah meyakini adanya hubungan antara calon bupati tersebut dengan Yandri Susanto. Hal ini dinilai telah menimbulkan keberpihakan kepala desa secara masif dalam Pilkada Serang 2024, yang pada akhirnya berdampak signifikan terhadap hasil perolehan suara.
Selain itu, dalam halaman 218 putusan MK, Mahkamah juga mencermati penggunaan kop surat resmi Menteri Desa PDTT pada surat undangan resmi. Bukti P-6 yang berupa Surat Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 19/UMM.02.03/X/2024 bertanggal 21 Oktober 2024, menjadi dasar keyakinan Mahkamah bahwa dugaan penggunaan surat resmi Menteri dalam undangan kegiatan yang melibatkan para kepala desa dan perangkat desa benar-benar terjadi.
Dely menegaskan bahwa berdasarkan putusan MK halaman 228-229, ketidaknetralan kepala desa dalam Pilkada Serang 2024 terbukti mempengaruhi hasil pemilihan secara signifikan. Meski tidak ada bukti langsung mengenai keterlibatan Mendes PDTT dalam pelanggaran tersebut, Mahkamah menilai bahwa pihak terkait tetap memperoleh keuntungan dari ketidaknetralan tersebut.
"KPK RI harus segera memanggil dan memeriksa Yandri Susanto terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan ini. Apalagi, pembatalan keputusan KPU Kabupaten Serang oleh MK serta keterkaitan Yandri sebagai Menteri Desa PDTT semakin memperkuat keputusan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Kabupaten Serang," tegas Dely.
Dely juga menyoroti tindakan Yandri yang diduga menggunakan kop surat resmi kementerian untuk kepentingan pribadi. Menurutnya, hal ini jelas bertentangan dengan etika dan standar perilaku pejabat publik.
"Tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika birokrasi, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pejabat negara," tutup Dely. (*/Red)