MATACYBER.COM | SERANG - Seorang pria berinisial JA (59), warga Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Serang atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Berdalih ingin mengumpulkan modal untuk menikah lagi setelah lama menduda, JA nekat menjual barang haram tersebut.
Namun, harapan JA untuk menikah kembali harus kandas lantaran ia keburu ditangkap saat menunggu konsumen di pinggir Jalan Raya Taktakan-Gunungsari, Desa Tamiang, Kecamatan Gunungsari.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu dan dua unit handphone yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi. Kini, JA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, menjelaskan bahwa penangkapan JA dilakukan pada Sabtu, 2 November 2024, setelah tim yang dipimpin Ipda Ricky Handani menerima laporan dari masyarakat.
"Informasi dari warga menyebutkan ada seseorang yang mencurigakan diduga mengedarkan narkoba di sekitar lokasi tersebut," ujar AKP Bondan kepada media, Kamis (7/11/2024).
Tim Opsnal yang telah mengetahui ciri-ciri tersangka langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian. Sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka JA berhasil diamankan ketika sedang menunggu konsumen. Dalam penggeledahan, polisi menemukan empat paket sabu di saku celananya, serta dua handphone yang diduga sebagai alat komunikasi transaksi.
Dari hasil pemeriksaan, JA mengakui telah beberapa bulan menjalankan bisnis terlarang ini. Selain bisa mendapatkan sabu untuk dikonsumsi sendiri, ia juga mendapat keuntungan dari hasil penjualannya. Menurut Bondan, sebagian dari keuntungan itu disimpan oleh JA sebagai modal untuk menikah lagi.
"JA ini berencana menikah lagi setelah menduda cukup lama. Sebagian dari hasil penjualan sabu dia simpan untuk keperluan tersebut, sementara sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," tambah Bondan.
JA diketahui mendapatkan pasokan sabu dari seorang pengedar berinisial DD yang saat ini masih buron dan dalam pengejaran oleh Tim Satresnarkoba.
"Kasus ini akan terus kami kembangkan. Kami berharap pemasoknya bisa segera ditangkap," tegasnya.
Akibat perbuatannya, JA dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (Den/Red)