Notification

×

Kode Iklan Disini


Kode Iklan Disini

Warga Desa Labuan, Enung Kejoy: Mutlak bahwa RSUD Labuan Bukan Izin Amdal

| Minggu, Oktober 20, 2024 WIB Last Updated 2024-10-20T01:49:51Z


MATACYBER.COM | PANDEGLANG - Zaenudin yang biasa disapa Enung Kejoy selaku warga yang tempat tinggalnya di belakang UPTD RSUD Labuan, menanggapi keterangan yang disampaikan Sekdis LH tersebut. 

"Nah kalau seperti ini jelas, mutlak bahwa RSUD Labuan bukan Amdal. Kita semua selaku masyarakat jangan gaduh lagi oleh isu-isu sepihak, khawatirnya adu domba atau provokasi," ujar Enung Kejoy pada, Jumat (18/10/2024).

Selain Enung Kejoy, perwakilan RW dari Desa Labuan, Ateng Zaelani, juga menanggapi senada. 

"Ya, kita sambil saling menjelaskan saja bahwa RSUD Labuan itu bukan izin Amdal melainkan UKL-UPL itu udah jelas bukan Amdal," ungkap Ateng Zaelani.

"Padahal banyak pihak juga yang membantu keterangan seperti dari Mahasiswa HMI, KNPI, mendorong menjelaskan dan bahkan Pak Lurah sendiri sempat bertanya langsung katanya itu bukan Amdal. Untuk itu mari kita dorong percepatan penyelesaian pembangunan yang belum selesai berjalan baik dan segera beroperasi. Adapun soal pembebasan lahan saya sempat bertanya katanya nanti sabar dulu nanti juga ada informasinya," tambahnya. 

Sementara itu, penjelasan soal izin lingkungan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuan bukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal), melainkan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL).

Warga yang terdiri dari perwakilan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), perwakilan Karang Taruna (KT), dan perwakilan warga Desa Labuan yang didampingi oleh perwakilan Komunitas Wartawan Labuan (KAWAL), disambut baik oleh Sekretaris Dinas (Sekdis) LH Pandeglang, Winarno.

Dalam upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam perizinan berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

(*/Red)

Tidak ada komentar:

               
         
close