MATACYBER.COM | CILEGON – Calon Wali Kota Cilegon nomor urut 1, Robinsar, mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon pada Jumat sore, 4 Oktober 2024.
Hingga kini, alasan pemanggilan Robinsar oleh Bawaslu masih belum diketahui secara pasti. Tidak ada keterangan resmi yang diberikan, baik dari pihak Robinsar maupun Bawaslu Kota Cilegon, terkait materi pemanggilan tersebut.
Setelah keluar dari kantor Bawaslu, Robinsar menolak memberikan komentar kepada awak media yang menunggu untuk meminta klarifikasi. Ia hanya menyarankan agar awak media menghubungi kuasa hukumnya. Namun, kuasa hukum yang mendampingi Robinsar di lokasi juga tidak memberikan pernyataan.
Saat awak media mencoba mendekati kuasa hukum di lokasi, ia meminta waktu untuk memberikan tanggapan, tetapi tidak muncul kembali. Ketika dihubungi melalui telepon, kuasa hukum tidak merespons dan hanya berjanji akan segera memberikan siaran pers kepada media.
Sementara itu, salah satu anggota Bawaslu Kota Cilegon, berinisial H, yang turut menangani pemanggilan ini, menolak memberikan keterangan lebih lanjut. Ia menyarankan agar awak media mengonfirmasi langsung kepada Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cilegon.
Upaya konfirmasi melalui telepon kepada Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cilegon, Eneng Nurbaiti, tidak membuahkan hasil. Meskipun telah dihubungi dua kali, tidak ada tanggapan. Pesan yang dikirim melalui WhatsApp juga belum mendapatkan respons hingga berita ini ditulis.
(Hendra/Red)