MATACYBER.COM | CILEGON — Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengamankan 45 paket narkotika jenis sabu-sabu dalam dua operasi yang dilakukan pada Minggu, 1 September 2024.
Operasi ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Lingkungan Penauan, Kelurahan Kubang Sari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, dan di Jalan Wali Syukur, Kelurahan Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanagara, melalui Kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Vhalio Agafe, menjelaskan bahwa pada hari Minggu, 1 September 2024, sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial KA (31) di sebuah kontrakan di Lingkungan Penauan, Jalan Sunang Bonang, Kelurahan Kubang Sari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.
"Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu-sabu dan 1 unit handphone merek Samsung Galaxy A04 S warna hitam," ucapnya. Senin, (09/09/2024).
Menurut AKP Vhalio, setelah dilakukan interogasi awal, KA mengaku mendapatkan sabu-sabu dari pelaku lain berinisial BB (30) dengan harga Rp 750.000, yang dibayarkan melalui transfer bank. Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap BB pada hari yang sama sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah kontrakan di Jalan Wali Syukur, Kelurahan Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah tas pinggang warna coklat yang berada di balik pintu kamar kontrakan tersebut. Di dalam tas tersebut, terdapat 4 paket plastik klip bening berukuran sedang yang diduga berisi sabu-sabu, 45 sedotan yang sudah dipotong, dan 45 paket plastik klip bening berukuran kecil yang masing-masing diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu," ujar AKP Vhalio.
Barang Bukti Milik KA (31):
• 1 paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat bruto 1,20 gram.
• 1 unit handphone merek Samsung Galaxy A04 S warna hitam.
Barang Bukti Milik BB (30):
• 4 paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat bruto total 18,72 gram.
• 45 paket plastik klip bening kecil berisi kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat bruto 19,06 gram.
• 45 potongan sedotan.
• 1 pack plastik klip bening berukuran sedang dan 1 pack plastik klip bening kecil.
• 1 timbangan digital warna silver.
• 1 tas pinggang warna coklat.
• 1 handphone merek Samsung Galaxy A31 warna hitam.
Identitas Pelaku:
• KA (31), warga Lingkungan Cigading Pasar, Kelurahan Kubangsari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.
• BB (30), warga Lingkungan Kelelet, Kelurahan Warnasari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.
AKP Vhalio juga mengatakan, BB mengaku bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial GK, yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup AKP Vhalio.
(Hendra/Red)