MATACYBER.COM | SERANG, - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Himpunan Pemuda Al-Khairiyah (HPA) Kota Cilegon mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Kedatangan ini merupakan tindak lanjut dari surat audiensi yang telah mereka kirimkan sebelumnya.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua HPA Kota Cilegon, Ahmad Ramdani, mendesak KPU Provinsi Banten untuk segera mengusut tuntas dan melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh dua komisioner KPU Kota Cilegon.
“Kedatangan kami ke kantor KPU Provinsi Banten ini untuk meminta agar segera dilakukan investigasi atas dugaan pelanggaran kode etik oleh komisioner KPU Kota Cilegon,” ujar Ahmad Ramdani.
Dugaan pelanggaran etik tersebut melibatkan dua komisioner KPU Kota Cilegon yang diduga menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu calon legislatif (Caleg) DPR RI dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu.
Ketua KPU Provinsi Banten, Mohamad Ihsan, mengakui telah menerima surat dari KPU RI untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh kelompok masyarakat tersebut. Ia juga menyatakan telah menerima tembusan surat pengaduan yang dilayangkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), KPU RI, dan Bawaslu RI oleh HPA Kota Cilegon.
“Kami telah menindaklanjuti surat dari KPU RI yang ditujukan kepada KPU Provinsi Banten untuk mengambil langkah-langkah terkait aduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran etik oleh komisioner KPU Kota Cilegon. Saat ini, kami telah meminta klarifikasi dari yang bersangkutan meskipun hanya secara person to person,” ungkap Ihsan.
Ihsan menambahkan bahwa KPU Banten telah membentuk tim investigasi yang terdiri dari Divisi Pengawasan Hukum dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Banten. Tim ini berkomitmen untuk menyelesaikan investigasi dalam waktu satu minggu, hingga 28 Agustus 2024.
“Penyelenggara pemilu, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, tidak boleh mendukung atau berkonsolidasi untuk memenangkan salah satu calon. Baik di tingkat badan ad hoc seperti PPK dan PPS, maupun anggota KPU, harus bersikap netral dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu. Jika terbukti bersalah, sanksinya harus dipecat,” tegas Ihsan.
Dalam kesempatan yang sama, DPD HPA Kota Cilegon juga meminta agar KPU Provinsi Banten untuk sementara waktu menonaktifkan komisioner KPU Kota Cilegon yang terlibat dugaan pelanggaran etik agar mereka dapat fokus menyelesaikan masalah tersebut.
HPA juga menuntut transparansi hasil investigasi kepada publik. Jika tidak ada kejelasan hingga batas waktu yang ditentukan, HPA bersama elemen masyarakat Kota Cilegon berencana menggelar aksi di depan Kantor KPU Banten.
Diberitakan sebelumnya, dua komisioner KPU Kota Cilegon dilaporkan oleh kelompok Masyarakat Cilegon Demokrasi ke KPU RI atas dugaan pelanggaran etika penyelenggara Pemilu 2024. Keduanya diduga mendukung salah satu caleg DPR RI Dapil Banten II dari partai PDIP, Sarifah Ainun Jariyah.
Dalam laporan tersebut, Masyarakat Cilegon Demokrasi juga melampirkan bukti percakapan WhatsApp antara anggota KPPS Pabean, A. Hayani, dengan Ketua KPU Kota Cilegon, Patchurohman. Dalam percakapan tersebut, salah satu komisioner KPU diduga mengarahkan anggota KPPS untuk memilih caleg tertentu dan menjamin posisi mereka aman sebagai penyelenggara di Pilkada.
Atas laporan Masyarakat Cilegon Demokrasi tersebut, KPU RI telah menginstruksikan KPU Provinsi Banten untuk melakukan pengawasan internal terhadap seluruh anggota KPU Kota Cilegon sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(*/Red)