• Jelajahi

    Copyright © Matacyber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


    Sembunyikan 30 Kg Sabu di Mobil, Dua Pelaku Ditangkap Satresnarkoba Polres Cilegon

    Redaksi_Matacyber.com
    Selasa, 16 Juli 2024, 22:41 WIB
    masukkan script iklan disini


    MATACYBER.COM | CILEGON - Polda Banten bersama Polres Cilegon menggelar Press Conference ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 30 Kg, bertempat di Polres Cilegon pada Selasa (16/07/2024).

    Kegiatan ini dihadiri oleh Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Iman imanuddin didampingi Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Heriyanto, Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanagara, Kasat Reskrim AKP Samsul Bahri, Kasat Lantas AKP Mulya Sugiharto beserta sejumlah awak media.

    Dalam kesempatannya Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanagara menjelaskan pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat (12/07/2024) sekitar pukul 13.00 Wib di area Pelabuhan merak dermaga 06 Eksekutif tepatnya di Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon dan telah mengamankan 1 unit kendaraan mobil Merk Toyota Innova warna hitam dengan Plat Nomor Polisi B 2372 Berikut barang bukti sabu sabu seberat 30 Kg.

    “Berawal dari Informasi Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan Polda Lampung bahwa adanya 1 unit kendaraan mobil Merk Toyota Innova warna hitam dengan Plat Nomor Polisi B 2372 BYA yang menuju arah Pelabuhan Merak dari Pelabuhan Bakauheni dengan memuat/membawa diduga narkotika jenis sabu sabu yang selanjutnya menghubungi Kasat Lantas Polres Cilegon Untuk segera diamankan,” jelasnya.

    Selanjutnya Kapolres Cilegon mengungkapkan pihaknya melakukan interograsi terhadap 2 orang pemuda inisial HR (21) dan TR (32) yang berada di dalam kendaraan dan didapati barang diduga narkotika jenis sabu sabu dengan cara di masukan ke dalam interior pintu kendaraan, yang dimana diduga narkotika jenis sabu-sabu diperoleh dari daerah Kota Pekanbaru Provinsi Riau dari Saudara R (DPO).

    “Mengetahui informasi tersebut kemudian Satlantas Polres Cilegon melakukan penggeledahan terhadap tempat yang diterangkan oleh tersangka HR (21) warga asal kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat dan tersangka TR (32) warga asal Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Bengkok Kota Batam, Kepulauan Riau. Didapati 30 bungkus plastik warna silver bergambar ikan arwana bertuliskan ZMY yang didalamnya berisi diduga Narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kapolres Cilegon.

    Selanjutnya Satlantas Polres Cilegon menginformasikan kepada Satresnarkoba agar tersangka serta barang bukti dibawa ke Polres Cilegon Polda Banten guna penyidikan lebih lanjut terhadap proses perkara.

    “Hingga saat ini tim Satresnarkoba Polres Cilegon masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pengedar narkotika jenis sabu tersebut,” tegas Kapolres Cilegon.

    Adapun Barang Bukti yang diamankan adalah, 30 bungkus plastik warna silver bergambar ikan arwana bertuliskan ZMY yang didalamnya berisi diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 1 unit kendaraan mobil Merk Toyota Innova warna hitam dengan Plat Nomor Polisi B 2372 BYA, 1 Buah Kunci Kendaraan Toyota Innova, 1 Lembar SNTK kendaraan mobil Merk Toyota Innova warna hitam dengan Plat Nomor Polisi B 2372 BYA atas nama PT Arthaasia Finance, 1 buah Handphone Merk Samsung Berwarna Hijau, 1 buah Handphone Merk Redmi Berwarna Biru, 1 buah Handphone Merk Oppo Berwarna Hitam, dan Uang Sebesar Rp.700.000.

    Modus dalam perkara ini Paket narkotika jenis sabu-sabu dibawa dari daerah Kota Pekanbaru Provinsi Riau dengan rencana menuju ke daerah ibu Kota Jakarta dengan cara dimasukan ke dalam interior pintu kendaraan mobil Merk Toyota Innova warna hitam dengan Plat Nomor Polisi B 2372 BYA.

    Atas kejadian tersebut kedua pelaku HR (21) dan TR (32) melanggar pasal; ”Setiap Orang Yang Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Dan/Atau Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Gol. I Bukan Jenis Tanaman Yang Beratnya Lebih Dari 5 (Lima) Gram“ Dan/Atau “Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika Dan Prekursor Narkotika” Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 114 Ayat (2) Dan Atau Pasal 112 Ayat (2) Dan/Atau Pasal 132 UU RI No. 35/2009 Tentang Narkotika. Di pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar”.

    “Dari hasil keterangan dan bukti yang ada bahwa Tersangka HR melakukan kegiatan transaksi narkotika sebanyak 3 kali dalam kurun waktu 3 bulan terakhir, sedangkan total jiwa yang terselamatkan kurang lebih 312.000 jiwa dan total barang bukti jika dirupiahkan kurang lebih 30 Miliar,” tutupnya.

    (Deni/Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini