Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Prihal Devisit Anggaran APBD, Perwakilan Ormas, LSM dan Tokoh Masyarakat Datangi Dinas BPKAD Cilegon

Rabu, 24 Juli 2024 | 15.35 WIB Last Updated 2024-07-24T08:35:01Z

MATACYBER.COM | CILEGON, – Perwakilan Ormas, LSM dan tokoh masyarakat mendatangi kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon Untuk melakukan Audensi perihal Devisit nya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Cilegon. Selasa (23/07/2024).

Kehadiran mereka di terima langsung oleh kepala BPKAD Kota Cilegon Dana Sujaksani.

Dalam hal ini, Tokoh masyarakat H.Rebudin mengatakan Audensi ini tentang Devisit nya APBD kota Cilegon terutama sumber pajak bumi dan bangunan, maka komponen masyarakat dan ormas lakukan audensi meminta penjelasan tentang kenapa adanya sebuah Devisit APBD.

"Karena ini berdampak terhadap keberlangsungan program pembangunan di Kota Cilegon," Ujar nya

Selain diskusi perihal Devisit nya APBD Kota Cilegon, mereka pun meminta penjelasan kepada Kepala BPKAD Dana Sujaksani tentang Investasi PT. Candra Asri juga penjelasan terkait dugaan raib nya beberapa aset di badan Jalan Lingkar Utara (JLU).

"Karena semua ini juga ada di ranah nya di Dinas perizinan satu pintu (DPMPTSP ), kita juga akan melayangkan surat audensi, perihal itu pun (Aset badan JLU ) lagi-lagi belum masuk ke kas daerah arti nya ini akan ada proses lanjutan," Ujarnya

Perihal investasi di kota Cilegon yakni akan dibangun nya PT. Chandra Asri Alkali (CAA), H. Rebudin menyatakan mendukung sepenuh nya, hanya saja Investasi tersebut harus bisa mentaati regulasi yang ada.

"Tetapi tentu, Investasi khusus nya Chandra Asri ini adalah taati regulasi yang ada, wabil khusus Chandra Asri, karena project tersebut berada diatas lahan 51 Hektaran yang berasal dari transaksi jual beli dari PT. KDL, baik nya adalah kewajiban itu ditempuh, termasuk regulasi yang lain seperti Amdal ( Analisis Mengenai Dampak Lingkungan,) nya” Terang H Rebudin.

Selain akan meminta audensi perihal kepatuhan Investasi PT. Chandra Asri ke Dinas Perizinan satu pintu ( DPMPTSP ), kedepan H. Rebudin menyatakan akan mencoba melakukan langkah lanjutan untuk meminta audensi dengan DPR RI.

“Dalam waktu dekat jika ini tidak di indahkan juga dengan PT Chandra Asri, kita punya niatan menyampaikan aspirasi ini ke DPR RI, Komisi IV maupun Komisi VI," ungkapnya.

Sementara, Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Kota Cilegon, Maman Hilman menyatakan segala bentuk Investasi yang ada di Kota Cilegon pihak nya akan terus mendukung, salah satu nya pembangunan pabrik kimia PT Chandra Asri Alkali (PT CAA).

“Kami bukan dan tidak menolak Investasi, tetapi harapan nya agar birokrasi aturan mekanisme nya ditempuh dulu, sehingga tidak melanggar aturan dan hukum, karena Investasi ini akan membawa efek yang baik, nilai positif buat tenaga kerja lokal maupun pengusaha lokal," Ujarnya.

Perihal proyek pembangunan PT. CAA tersebut, Hilman pun menduga ada nya unsur tindakan melawan hukum, karena pihak nya telah melakukan Investigasi di lapangan termasuk meminta keterangan terkait Amdal ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cilegon serta Amdal Lalu Lintas ke Dishub Cilegon.

"Itu sudah ada aktivitas saat investigasi ke lapangan, setelah itu terkait Amdal kami ke LH ternyata memang belum, karena Amdal nya dari pusat, termasuk Amdal lalin, tapi informasi nya sudah," Terangnya.

Bukan hanya itu, Hilman menjelaskan bahwa sebelum nya pihak nya juga telah melakukan audensi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cilegon, salah satu nya menyikapi pro-kontra Pembangunan Proyek PT. CAA.

"Audensi dengan BPN itu terkait leluasan  yang juga ada pro-kontra, disisi lain ada yang 29 Hektar, disisi lain dikontrak informasi nya 51 Hektar," ucapnya

Dari Proses jual beli lahan tersebut, Hilman menjelaskan bahwa keterangan dari pihak BPKAD belum ada nya dana yang masuk seperti pajak proses jual beli juga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang harus dibayarkan.

"Logika sederhana nya adalah seharusnya kan dari proses jual beli ada pajak nya, ada BPHTB nya yang harus dibayarkan, setelah ada bukti bayar dan sebagai nya tentu nya ini menjadi rujukan bahwa ada pemasukan buat kas daerah," Pungkasnya.

(*/Red)

Tidak ada komentar:

               
         
close