Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

KPU Kota Cilegon Sosialisasi Peraturan KPU no 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur, Bupati dan walikota

Rabu, 24 Juli 2024 | 16.39 WIB Last Updated 2024-07-24T09:39:35Z

MATACYBER.COM | CILEGON - Komisi pemilihan umum (KPU) Kota Cilegon menggelar sosialisasi peraturan Komisi pemilihan umum nomor 8 tahun 2024, tentang pencalonan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan wakil walikota tahun 2024, bertempat di Hotel The Royal Krakatau, Rabu (24/07/2024).

Acara yang dihadiri oleh komisioner KPU kota Cilegon, Bawaslu, polres Cilegon, kodim, unsur pemerintahan, pimpinan partai politik, mahasiswa dan tamu undangan lainnya.

Dijelaskan Urip bahwa peraturan pencalonan Gubernur Bupati dan walikota ini salah satu nya peraturan syarat-syarat pendaftaran yang berkaitan dengan usia itu jadi format terbaru.

"Dalam mahkamah agung usia kepala daerah itu 25 tahun, bupati walikota dan gubernur itu 35 tahun," ujarnya

"Sampai saat ini kalau untuk pelantikan kepala daerah terpilih itu sampai saat ini kita (KPU) belum menerima keputusan,dan kita menunggu dari pemerintah pusat kapan jadwal pasti nya," ungkapnya.

"Untuk calon yang masih aktif jadi anggota DPRD, ASN itu wajib mengundurkan diri dan untuk ASN, TNI, polri, kepala desa itu menjadi perhatian kita,'' tambahnya.

Diungkapkan Urip, untuk walikota, bupati dan gubernur yang akan maju kembali dan masih dalam tahap 1 periode, maka diperbolehkan cuti dan masa cuti itu hanya khusus saat melakukan kampanye, bukan saat mulai tahapan kampanye.

"Dan di cilegon di pilkada tahun ini tidak ada dari jalur independen yang mendaftar, KPU sampai saat ini masih menunggu pendaftaran Bakal Calon walikota dari partai politik," ujarnya.

"Mari kita sama sama mengawal administrasi pendaftaran pencalonan baik gubernur, bupati maupun walikota," Pungkas nya. 

(Hendra/Red)


Tidak ada komentar:

               
         
close