Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Dugaan Korupsi Dana Hibah BKPRMI Sumsel Dilaporkan ke Kejati, FITRA: Kewenangan Kepala Daerah!

Jumat, 05 Juli 2024 | 21.57 WIB Last Updated 2024-07-05T15:21:24Z

MATACYBER.COM | Palembang - Aktivis anti korupsi Sumsel menyoroti dugaan adanya korupsi dana hibah yang diberikan oleh Pemprov Sumsel kepada Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Sumsel. Jum'at (05 juli 2024).

Bahkan informasinya, dana hibah yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan keagamaan dan pemberdayaan remaja masjid ini diduga diselewengkan pengurus untuk kepentingan pribadi. Hal inipun telah dilaporkan ke Kejati Sumsel dan tengah menunggu tindak lanjut. 

Ketua BPI KPNPA RI Sumsel Feriyandi mengungkapkan bahwa penggunaan dana hibah di Sumsel rawan penyelewengan. Hal itu tak terlepas dari temuan pihaknya di lapangan. Meskipun sejatinya dana hibah ditujukan untuk menunjang capaian program dan kegiatan pemerintah daerah, namun pada praktiknya sering menjadi bahan incaran dengan beragam modus, seperti mark up anggaran, sampai pembentukan lembaga fiktif. 

Hal yang paling parah, perilaku koruptif ini menurut Feriyandi dilakukan untuk keperluan kampanye dalam pemilu. 

"Setiap tahun dana hibah yang kami ketahui itu bermasalah. Berbagai modus kami temukan, makanya dana hibah inilah yang kami nilai sangat rawan dikorupsi hingga menyebabkan kerugian keuangan daerah," katanya.

Dikatakannya, ketimpangan dalam pengalokasian dana hibah yang dilakukan oleh Pemprov Sumsel ini menjadi salah satu penyebab lain. Seperti berdasarkan data yang dihimpun redaksi, pengalokasian dana hibah ke sejumlah lembaga dan organisasi masyarakat untuk tahun anggaran 2022 juga sempat disorot anggota DPRD Sumsel. 

Dana hibah yang dialokasikan itu, yakni untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel sebesar Rp 11,5 miliar, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel sebesar Rp 875 juta, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebesar Rp830 juta.

Kemudian, Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Rp4,5 miliar, Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Sumsel sebesar Rp8,5 miliar. Lalu, Ponpes Aulia Cendikia sebesar Rp 750 juta, Forum Pondok Pesantren sebesar Rp1 miliar dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) sebesar Rp250 juta.

Dari data tersebut, alokasi dana untuk MUI lebih kecil jika dibandingkan dengan organisasi lainnya. Bahkan, jika dibandingkan dengan BKPRMI, nilainya hanya sekitar 10 persennya saja. "Dari sini kita bisa nilai kalau dugaan kongkalikong dalam pengalosian yang kita lihat ada ketimpangan. Dugaan (praktik koruptif) itu tentu menguat," ujarnya. 

Peruntukan Tidak Sesuai dengan Alokasi.

Di lain tempat, Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumsel, Nunik Handayani mengungkapkan  hal yang sama. Permasalahan transparansi pengalokasian dan penggunaan dana ini menurutnya kerap terjadi beberapa waktu ke belakang. 

"Dana hibah memang sangat rawan dikorupsi karena peruntukannya yang tidak sesuai dan apalagi pengalokasiannya itu dilakukan secara terus menerus, padahal sudah tidak boleh dalam permendagri," kata Nunik dihubungi RMOLSumsel, Senin (1/7).

Lebih lanjut dia mengatakan yang membuat dana hibah rawan dikorupsi lantaran kewenangan anggaran tersebut berada di kepala daerah. Dalam pelaksanaanya, dana hibah Pemprov Sumsel selama ini diberikan kepada instansi vertikal, kelompok masyarakat, Ormas dan lembaga lainnya.

Kata dia, dalam item atau program pemberian hibah, sejatinya sudah diuraikan dalam proposal, sehingga diharapkan tidak keluar dari rencana tersebut.

Dari temuan FITRA, tren lonjakan anggaran hibah pemerintah daerah terjadi pada tahun-tahun menjelang pemilihan umum (pemilu). Hal ini terjadi pada banyak kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kejaksaan maupun kepolisian.

Selain itu, saat ditelisik, organisasi atau lembaga penerima dana hibah juga berhubungan dengan kepala daerah tersebut. "Biasanya tindakan semacam ini lazim dilakukan kepala daerah untuk biaya kampanye atau membayar pendukung mereka melalui skema dana hibah tersebut," ujarnya. 

Sementara itu, terkait sorotan atas dana hibah yang diterima oleh pihaknya, seperti apa pengelolaan dan bagaimana memastikan penggunaan dana itu secara tepat, Ketua BKPRMI Sumsel, Firdaus belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan oleh wartawan.

Liputan : Edo Wilantara

Tidak ada komentar:

               
         
close