MATACYBER.COM | Cilegon, - Sehubungan dengan penguasaan bisnis dan usaha yang dikuasai oleh oknum pengusaha Korea yang puluhan tahun menggurita dan berkuasa di PT.Krakatau Posco, menjadi sorotan masyarakat dan pengusaha daerah dan perusahan nasional di Kota Cilegon.
Persoalan ini di soroti oleh Ahmad Faiz Akedimisi Universitas Al Khairiyah. Persoalan itu menurut Faiz antara lain disebabkan oleh dugaan adanya mafia kolusi bisnis dan usaha di PT.Krakatau Posco yang diduga dikendalikan oleh warga Korea berinisial Mr.KBS dan Mr.KHS. Oknum pengusaha Korea dan Pejabat Pengadaan Korea tersebut sangat tenar di lingkungan bisnis dan usaha supporting PT.Krakatau Posco.
"Kedua inisial nama tersebut diduga berkolusi dengan mafia bisnis di dalam PT.Krakatau POSCO, sehingga tidak sedikit pengusaha daerah dan pengusaha nasional pribumi yang terdiskriminasi dengan berbagai cara," katanya.
Diungkapkan Fariz, Mr. KBS diduga adalah oknum diluar pejabat PT.Krakatau Posco (bukan karyawan PT.Krakatau Posco) yang sudah sejak lama malang melintang menggiring banyak pengusaha perusahaan oknum Korea dan hampir sebagian besar perusahan yang digiring dan dikawal tersebut "Bukan Posco Family", bukan anak perusahaan Posco dan bukan anak perusahan PT.Kras Grup bahkan tidak ada hubungan saham dengan PT.Krakatau Posco.
"Selama ini diduga tidak sedikit perlakuan diskriminasi terhadap pengusaha daerah nasional atau pengusaha pribumi yang sulit mendapatkan akses informasi, sulit mendapatkan perlakuan sama dan tidak adanya keseimbangan terhadap bisnis dan usaha di PT Krakatau Posco. Padahal biaya operasional produksi PT.Krakatau Posco di perkirakan lebih dari 20 Triliun per/tahun meskipun pada akhirnya PT.Krakatau POSCO diperkirakan terus merugi dan juga berdampak pada minimnya devident terhadap pemegang saham yaitu Posco dan PT.Kras," jelasnya.
Lanjutnya, kata Faiz, Kerugian tersebut tidak menutup kemungkinan besar diduga terjadi karena faktor Korupsi Kolusi dan Nepotisme yang diduga diakibatkan oleh adanya dominasi permainan monopoli bisnis Mr.KBS yang mengendalikan bisnis dari luar dan memobilisasi mayoritas oknum pengusaha Korea untuk berkolusi dengan Mr.KHS yang mengatur perusahan vendor PT.KP dari dalam sebagai pejabat yang menangani bidang bisnis vendor PT.KP.
"Hal ini membuat pengusaha daerah dan masyarakat dunia usaha di Kota Cilegon menjadi tidak nyaman dan berpotensi PT.KP bisa menjadi musuh bersama Commen anemmy. Banyak pengusaha daerah yang merasa terdiskriminasi oleh ulah mereka meski dengan bermain di balik layar tapi akhirnya menjadi populer dan sudah bukan merupakan rahasia umum lagi," ucapnya.
"Hal ini akhirnya juga berpotensi memicu gejolak dan kondusifitas di daerah , akan mengganggu hubungan baik antara Posco & PT.Kras termasuk akan mencederai hubungan G to G antara pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Korea. Selama ini iklim investasi di Kota Cilegon sangat kondusif dibuktikan sudah berdirinya lebih dari 300 Industri besar di Kota Cilegon dengan keharmonisan kenyamanan dan kedamaian," sambungnya.
Faiz mengatakan, masyarakat Kota Cilegon sangat bersahabat dengan Industri serta bisa dikatakan tidak pernah ada gangguan yang berarti terhadap investasi di Kota Cilegon.
"Dan kami tegaskan masyarakat dunia usaha Kota Cilegon sangat mendukung investasi, jadi kami berharap jangan karena ulah oknum pengusaha Korea yang memonopoli bisnis dan usaha di daerah serta melakukan mendiskriminasi pengusaha pribumi dapat mengganggu iklim kondusifitas daerah. Kami juga tidak ingin misalkan karena pengusaha pribumi dan masyarakat jengkel serta kecewa kemudian warga Korea yang tidak bersalah lainnya jadi sasaran, padahal persoalannya misalkan hanya karena ulah satu dua orang oknum yang dirasa menggangu hajat hidup pengusaha daerah dan masyarakat Cilegon," kata Faiz.
"Dengan demikian kami berharap pemerintah jeli menyikapi hal ini, jangan sampai karena dugaan Kolusi segelintir oknum Korea merugikan JV antara Posco dan PT.Kras, dan kami berharap aparat penegak hukum terkait dapat segera menyelidiki Mr.KBS dan Mr.KBH beserta beberapa gurita jaringan bisnisnya di PT.KP dan segera melakukan tindakan hukum sebagai mana mestinya terutama terhadap aspek kewajaran harga yang dapat merugikan PT.Krakatau Posco terus menerus. Kami menyadari investasi itu merupakan agenda pertumbuhan ekonomi nasional tapi tentu invetasi harus taat pada azaz dan prinsip invetasi sebagai mana di atur dalam Pasal 3 UU Investasi No 25 Tahun 2017," tutupnya.
(Rls/Red)