• Jelajahi

    Copyright © Matacyber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Dongkrak PAD: Samsat Kota Cilegon Lakukan Penelusuran Tunggakan Pajak "PENTUNG PAJAK"

    Redaksi_Matacyber.com
    Selasa, 25 Juni 2024, 17:25 WIB
    masukkan script iklan disini


    MATACYBER.COM | Cilegon, – Sebagai bukti salah satu keseriusan kerja Samsat Kota Cilegon dalam mendongkrak PAD (Pendapatan Anggaran  Daerah) pihaknya melakukan Operasi Penelusuran Tunggakan Pajak (Pentung Pajak).

    Dalam hal ini Samsat Kota Cilegon beserta tim langsung mendatangi kantong kantong Parkir seperti halnya di SPT, Lotte Chemicel, dengan cara melakukan pengecekan langsung pada kendaraan kendaraan yang berparkir di kawasan tersebut.

    Untuk selanjutnya bahwa pihak Samsat Cilegon kembali mengingatkan kepada seluruh pemilik kendaraan yang belum bayar pajak, agar segera melakukan pembayaran pajak di loket loket Samsat Cilegon yang tersedia, Selasa (25/06/2024).

    Seperti dijelaskan Kepala UPTD Samsat Cilegon, TB. Mochamad Kurniwan, SE.,MM,. bahwa selain dilakukannya penelusuran pajak yang sudah dilakukan ke kantong kantong parkir di sekitar wilayah Kota Cilegon, juga berdasarkan KBMDU (Kendaraan Belum Melakukan Daftar Ulang) dengan melakukan penagihan pajak ke beberapa Perusahaan.

    "Giat hari ini kami namakan dengan  'PENTUNG PAJAK' atau lebih jelasnya ialah Penelusuran Tunggakan Pajak bagi kendaraan yang belum membayar pajak, ucap TB. Mochamad Kurniwan, SE.,MM," ungkapnya.

    "Selain itu dengan berdasarkan KBMDU Cilegon (Kendaraan Belum Melakukan Daftar Ulang) kami juga langsung melakukan penagihan pajak terhadap 27 perusahaan yang belum melakukan daftar ulang seperti salah satu nya ialah perusahaan PT. Anugrah Jaya Resource," tegasnya. 

    Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang utama dan sangat penting bagi pemerintah daerah, maka dengan rangkaian giat acara "PENTUNG PAJAK " yang digagas dan dilaksanakan Samsat Cilegon adalah langkah dan juga upaya dalam peningkatan PAD Kota Cilegon sesuai ketentuan yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor. 28 Tahun 2009.

    “Kami sampaikan juga, bahwa saat ini terhitung dari mulai bulan Januari hingga bulan Juni 2024, Samsat Cilegon sudah melakukan kerjasama dengan pihak JNE, imbuhnya.

    Langkah kerjasama tersebut dilakukan guna penyebaran dokumen terhadap KBMDU (Kendaraan Belum Melakukan Daftar Ulang) di seluruh 8 Kecamatan, dengan mendatangi langsung secara dor tudor kepada wajib pajak di Kota Cilegon, dan ada sekitar 6.000 dokumen yang ditargetkan di semester satu ini.

    "Selain itu juga, giat ini akan rutin kita laksanakan selama satu minggu kedepannya," tutup TB. Mochamad Kurniwan, SE.,MM,. Selaku Kepala UPTD Samsat Cilegon, diakhir penyampaian nya.

    (Hendra/Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini