Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Ditreskrimsus Polda Banten Ungkap Kasus Oli Palsu

Senin, 03 Juni 2024 | 22.10 WIB Last Updated 2024-06-03T15:48:01Z

MATACYBER.COM | Serang, - Rumah toko (Ruko) dan gudang pembuatan oli palsu di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, digerebeg personil Ditreskrimsus Polda Banten.

Dalam penggerebekan di dua lokasi tersebut petugas mengamankan dua orang yang diduga pelaku utama yaitu HW dan HB. Turut diamankan barang bukti ribuan botol oli palsu berbagai merk serta sejumlah peralatan produksi lainnya.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto menjelaskan penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan dari perusahaan oli resmi yang merasa dirugikan oleh peredaran oli palsu tersebut. 

"Bahan baku didapat dari RIKI selaku PT. Sinar Nuasa Indonesia (PT. SNI) dengan harga beli Rp. 16.400,-/kg dan kemudian setelah diproduksi diperdagangkan dengan harga Rp. 580.000,-/ karton," ungkapnya saat konferensi pers di halaman aula Polda Banten, Senin 3 Juni 2024.
 
Kemudian modus operandi para pelaku yaitu mencampur bahan baku oli drum dengan pewarna dan bahan kimia lainnya untuk menghasilkan oli palsu yang kemudian dikemas dengan botol dan stiker merk ternama. 

"Setiap hari mereka mampu memproduksi oli berbagai merek seperti MPX 2, Federal Ultratec, SPX2, Yamalube, sebanyak 10 drum dan menghasilkan 70 – 100 karton. Dalam sehari, mereka bisa meraup keuntungan hingga Rp 57.600.000," ungkap Kabidhumas didampingi Wadireskrimsus AKBP Wiwin Setiawan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak tahun 2023 dan berhasil meraup omzet hingga Rp 5,2 miliar selama 3 bulan. 

Ia mengatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan/atau huruf d dan/atau Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. 

"Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga Rp 5 miliar," ujarnya. 

(Deni/Red)

Tidak ada komentar:

               
         
close