Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Diusia 25 Tahun Cilegon, Ketua DPC Peradi Serang Berharap Kota Cilegon Memiliki Pengadilan Negeri Sendiri

Rabu, 08 Mei 2024 | 23.35 WIB Last Updated 2024-05-08T16:35:51Z

MATACYBER.COM | Cilegon,- Dalam peringatan hari ulang tahun kota Cilegon yang genap berusia 25 tahun, Shanty Wildhaniyah, SH., MH., Ketua DPC Peradi Serang, mengutarakan harapannya kepada pemerintah setempat untuk mendorong berdirinya pengadilan negeri di Kota Cilegon.

"Dalam usia Cilegon yang mencapai 25 tahun, sangat pas rasanya jika kota Cilegon  memiliki pengadilan negeri sendiri," ujarnya.

Shanty Wildhaniyah, SH., MH., menjelaskan bahwa di beberapa wilayah kabupaten kota di provinsi Banten sudah memiliki pengadilan negeri.

"Kabupaten Lebak, Pandeglang, Tangerang dan Serang, semuanya sudah memiliki  pengadilan negeri tersendiri. Kami berharap hal yang sama juga bisa terwujud di kota Cilegon," katanya.

Shanty Wildhaniyah, SH., MH., menegaskan bahwa keberadaan  pengadilan negeri di Cilegon bukan hanya sebagai simbol kebesaran kota, tetapi juga sebagai upaya nyata untuk meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat.

"Dengan adanya pengadilan negeri di Cilegon, proses peradilan dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Hal ini akan mempermudah akses masyarakat dalam mencari keadilan karena banyaknya permasalahan hukum baik perdata maupun pidana," ujar Shanty.

Harapan lain, selain berdirinya pengadilan negeri di kota Cilegon,  Shanty berharap pemberdayaan advokat Peradi di Kota cilegon dan sekitarnya  dapat bersinergi dengan investor - investor yang berinvestasi di kota cilegon baik dalam pendampingan permasalahan-permasalahan hukum, maupun sebagai legal advisor/konsultan bagi investor tersebut mengingat Kota Cilegon sebagai kota industri.

"Selain itu, Sumber daya manusia para advokat di kota Cilegon tidak kalah saing dari advokat dari kota kabupaten lain," pungkasnya.

(*/Red)

Tidak ada komentar:

               
         
close