MATACYBER.COM | Tangsel - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan pengawasan proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 mendatang yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang selatan, Selasa (14/5/2024).
"Bawaslu saat ini sedang melakukan pengawasan rekruitmen PPK yang dilakukan oleh KPU. Ada beberapa catatan yang kami berikan kepada KPU untuk memperhatikan proses rekruitmen ini," kata Acep.
Kami, Bawaslu menemukan adanya eks PPK yang sempat tersandung kasus dalam perhelatan Pemilu serentak lalu, melakukan pendaftaran dalam proses rekruitmen badan Ad Hoc tingkat Kecamatan kali ini.
Itu ada eks PPK Kecamatan Pamulang yang memiliki catatan hitam ikut kembali seleksi PPK disaat kasusnya masih dalam penanganan kepolisian.
"Kita ketahui bahwa penyelenggara Pemilu tingkat PPK khususnya di Kecamatan Pamulang, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian," ungkap Acep.
Dari temuan tersebut menjadi bukti bahwa kelima eks PPK Pamulang tersebut sudah dengan jelas melanggar prinsip penyelenggara pemilihan umum.
"Yang harus memiliki nilai kejujuran, keadilan, integritas, dan akuntabel," imbuhnya. Dan itu harus menjadi perhatian serius dari KPU pada penyelenggaraan seleksi PPK saat ini.
Atas temuannya tersebut, Bawaslu pun sudah melayangkan surat kepada KPU dan mengimbau agar dalam proses rekruitmen ini dapat memperhatikan prinsip penyelenggara.
"Yang mana salah satu dari prinsip penyelenggara itu adalah berintegritas. Sehingga kami mengimbau kepada KPU untuk tidak merekrut kembali PPK Pamulang yang kemarin sempat diproses di Gakkumdu," tegas Acep.
Acep menegaskan, hal tersebut harus dilakukan demi menjaga dan menciptakan Pilkada Tangsel 2024 menjadi berkualitas.
"Agar Pilkada 2024 ini terhindar dari penyelenggara yang memang tidak berintegritas dan tidak memiliki kejujuran dan juga tidak memiliki prinsip menjaga demokrasi yang baik di Kota Tangsel," tutup Muhamad Acep.
(*/Red)