Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

APSS Gelar Unjuk Rasa Menuntut PT. STL Berikan Hak PHK Sepihak Kepada Karyawan

Jumat, 31 Mei 2024 | 17.30 WIB Last Updated 2024-05-31T11:58:21Z

MATACYBER.COM | Cilegon, - Aksi unjuk rasa yang dilakukan ratusan Aliansi Peduli Selat Sunda (APSS) yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat, LSM dan Komunitas Kearifan lokal berakhir buntu alias deadlock. Kamis, (30/05/2024). 

Usai unjuk rasa Koordinator aksi APSS, M. Saban mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan dari pihak PT. Surya Timur Line (STL) terkait pemecatan sepihak terhadap karyawan yang dilakukan perusahaan tersebut.

"Sebelumnya kami sudah berusaha melakukan pendekatan secara persuasif dengan baik, cuma tidak ada niat baik dari pihak PT. STL dan kami juga sudah mengonfirmasi ke Gapasdap untuk bisa dimediasikan ke pihak PT. STL namun tidak membuahkan hasil malah yang ada kata Gapasdap bahasanya kepada kami (APSS-red) secara organisasi tidak bisa intervensi manajemen," ungkap M. Saban saat diwawancari awak media, di PT. STL Pulo Merak. 

Lanjut, Pihaknya juga sudah melaporkan tuntutannya ke pihak Provinsi sebagai pengawas, namun tidak ada tindakan yang dilakukan. Hal yang sama terjadi saat dirinya mengonfirmasi ke Disnaker Kota Cilegon, namun untuk persoalan itu Disnaker Kota Cilegon juga tidak memiliki kewenangan. 

"Upaya kami untuk mendapatkan solusi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon melalui hearing juga tidak membuahkan hasil, jadi pada prinsipnya setiap kita ketemuan pada pihak terkait bukan memberikan solusi tapi banyaknya curhat dan curhat yang menyatakan DPRD Kota Cilegon sebagai wakil rakyat merasa bingung," papar M.Saban

Masih kata M.Saban menuturkan, bahwa tujuan demo ini adalah menyampaikan pendapat dimuka umum agar perusahaan PT. STL itu bertanggung jawab memberikan hak PHK sepihak kepada karyawan tersebut," tambahnya. 

Lanjut, M.Saban mengatakan, pihaknya juga menuntut Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Banten untuk menegakkan aturan-aturan yang telah diamanatkan oleh undang-undang pelayaran, khususnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang menurutnya belum diterapkan dengan baik di pelabuhan Merak.

Sementara itu, Ketua DPC AMPPIBI Yang tergabung dari APSS,  Hadi Santoso menambahkan, ia meminta agar pihak Gapasdap secepatnya melakukan pemanggilan terhadap pelayaran tersebut agar secepatnya dapat melakukan mediasi. 

"Saya harapkan ketika mediasi dengan PT. STL nanti bukan perwakilan ataupun yang diwakilkan untuk pengambilan keputusan ataupun kebijakannya karena kami juga sedang membuat aksi susulan kembali," kata Hadi. 

(Hendra/Red)

Tidak ada komentar:

               
         
close