• Jelajahi

    Copyright © Matacyber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


    Ditrresnarkoba Polda Banten Tangkap Dua Wanita Karena Simpan Narkoba di Kosan

    Redaksi_Matacyber.com
    Kamis, 14 Maret 2024, 02:52 WIB
    masukkan script iklan disini


    MATACYBER.COM | Serang, - Simpan Narkoba di dalam Kosan dua wanita YG (28) dan EW (31) ditangkap oleh tim Ditresnarkoba Polda Banten saat melaksanakan Kegiatan Rutin yang ditingkatkan (KRYD) berupa operasi di kost-kostan yang berada di jalan Bhayangkara Cipocok Jaya Kota Serang pada Kamis (07/03/2024).

    Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Dr Iman Imanuddin membenarkan terkait dengan penangkapan tersebut. 

    "Untuk memberantas peredaran gelap narkoba Ditresnarkoba Polda Banten melaksanakan operasi di kost-kostan dari hasil operasi tersebut Penyidik berhasil menangkap dua orang wanita yang telah menyimpan narkoba jenia Sabu-sabu seberat 1,7 gram. Dimana barang bukti tersebut disimpan bawa Kasur,” ucap Kombes Pol Dr Iman Imanuddin.

    Diresnarkoba menambahkan bahwa narkoba tersebut didapat dari temannya yang saat ini masih dilakukan pengejaran. 

    “Dari hasil introgasi tersangaka YG (28) dan EW (31) bahwa membeli sabu sabu dari temannya berinisial AR yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang, tersangka membeli dengan harga Rp 2 Juta dimana barang tersebit akan dipakai oleh kedua tersangka,” tambah Dirresnarkoba.

    Dr Iman Imannudin menekankan bahwa operasi razia akan terus ditingkatkan untuk menekan peredaran narkoba. 

    “Operasi rajia akan terus ditingkatkan di lokasi-lokasi yang disinyalir menjadi tempat penggunaan dan peredaran Narkoba. Diharapkan dengan kegiatan ini dapat memberantas peredaran narkoba,” ujar Dr Iman Imanudin.

    Dirresnarkoba menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti informasi dari masyarakat dengan tegas sesuai dengan proses hukum meski hanya sebagai pengguna. 

    "Kami mengimbau masyarakat untuk menjahui narkoba dan miras, apapun jenisnya. Kami mengapreasiasi masyarakat yang telah memberikan informasi,” tandasnya.

    Akibat dari perbuatannya, tersangka JO dikenakan Pasal 112 Ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. (Deni/Red). 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini