MATACYBER.COM | Serang, - Ditreskrimsus Polda Banten ungkap kasus tindak Pidana korupsi pada Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Serang, Provinsi Banten tahun anggaran 2021, bertempat di ruang Media Center Bidhumas Polda Banten pada Rabu (07/02/2024).
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang masuk ke tim Saber Pungli Polda Banten atas peristiwa dugaan pungli pada Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Serang Provinsi Banten tahun anggaran 2021 dengan jumlah pagu anggaran sebesar Rp9.628.223.300.000. Dengan adanya laporan tersebut Tim Satgas Tindak yang diketuai oleh Dirreskrimsus Polda Banten langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyidikan dan audit Inspektorat Jendral kemendikbud RI menemukan adanya tindak Pidana Korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.318.580.000," kata Didik.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kata Didik, Ditreskrimsus menetapkan dua orang tersangka sekaligus menyelamatkan uang negara sebesar Rp882.503.750, dan telah menetapkan dua orang tersangka yang telah melakukan dugaan tindak Pidana korupsi yakni TS (63) pekerjaan mantan Kepala Sekolah /mantan Ketua PGRI kecamatan Kasemen Kota Serang dan TI (46) sebagai pihak swasta.
"Dari hasil proses tersebut penyidik berhasil melakukan recovery asset serta menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp882.503.750. Dan berkas perkara untuk kasus ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Banten," ujar Didik.
Sementara itu pada kesempatan yang sama Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan modus operandi terkait kasus tindakan korupsi tersebut.
"Tersangka TI mengatakan kepada tersangka TS bahwa ia dekat dengan tenaga ahli Komisi X DPR RI yang bisa memuluskan untuk mendapatkan anggaran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang bisa dicairkan untuk sekolah SD di kota serang kemudian Tersangka TI dan TS sepakat jika anggaran tersebut turun akan dilakukan pemotongan sebesar 40%, dimana pembagiannya Tersangka TI akan mendapatkan 30 % untuk biaya pengurusan dan tersangka TS akan mendapatkan 10%," kata Wiwin.
"Untuk memuluskan rencana tersebut tersangka TI meminta kepada tersangka TS untuk mengumpulkan kepala Sekolah SD di Kota Serang. Dalam pertemuan tersebut Tersangka TS mengatakan kepada seluruh kepala Sekolah dan meminta 40 % dari dana PIP per-siswa dengan alasan untuk biaya operasional pengurusan PIP," ungkap Wiwin.
Wiwin menambahkan, uang hasil korupsi tersebut merupakan hasil dari pencairan dari 24 Sekolah Dasar yang diindikasi bermasalah.
“Mengingat pada tahun 2021 masih status Pandemi Covid-19 sehingga berdasarkan Peraturan Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan,Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor : 20 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Dikdasmen tahun 2021, maka mekanisme penarikan dana peserta didik SD bisa dilakukan oleh kuasa peserta didik, dalam hal ini Kepala Sekolah yang dapat dicairkan melalui Bank BRI. Atas dasar tersebut Tersangka TS menyuruh para kepala sekolah untuk mencairkan dana PIP ke Bank BRI secara bergantian dengan didampingi langsung tersangka TS kemudian tersangka TS berhasil memotong uang hasil pencairan tersebut dari 24 SD,” ujar Wiwin.
Selanjutnya Wiwin menyebutkan barang bukti yang berhasil diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Banten.
“Barang bukti yang berhasil di amankan yaitu berupa Berkas, dan uang senilai Rp882.503.750,” kata Wiwin.
Wiwin menegaskan Pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka.
Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jounto UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU NO. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 1M,” jelas Wiwin.
Diakhir, Kabid Humas Polda Banten Menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan Program Indonesia Pintar dengan sebaik- baiknya.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar memanfaatkan Program Indonesia Pintar dengan baik dan para pelaksana program agar tidak mencari keuntungan yang dapat merugikan masyarakat serta merugikan keuangan negara,” tutup Didik. (Deni/Red)