Foto: Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cilegon, Eneng Nurbaiti. |
MATACYBER.COM | Cilegon, - Pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihnya di dalam bilik suara saat mencoblos. Pemilih dilarang mengambil gambar baik dalam bentuk foto maupun video.
Hal tersebut diungkapkan, Eneng Nurbaiti Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cilegon, saat dikonfirmasi di rapat koordinasi tahapan kampanye rapat umum pada pemilu tahun 2024 di hotel The Royale Krakatau, Rabu (7/2/2024).
"Memang itu dilarang dalam PKPU No 25 tahun 2023 pasal 28 Ayat (2) pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara," ungkapnya.
Oleh karena itu, Eneng Nurbaiti menghimbau kepada masyarakat pemilih untuk tidak mendokumentasikan hak pilihnya di dalam bilik suara pada saat mencoblos. Apa lagi sampai foto/video tersebut di upload atau di berikan kepada orang lain. Jika hal itu terjadi dan ditemukan, Bawaslu akan melakukan penelusuran terkait dugaan money politik tersebut.
"Motifnya apa dalam hal ini, takut ada transaksi di dalam itu. Jadi, ini akan menjadi pintu awal penelusuran Bawaslu kota Cilegon dalam hal dugaan pelanggaran money politik," ujarnya.
Bila ditemukan adanya transaksi pelanggaran dugaan money politik, kata Eneng Nurbaiti, akan dikenakan sangsi pidana dengan pasal 523 Ayat (3) UU Pemilu.
"Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00," terangnya. (Hendra/Red)