MATACYBER.COM | Banjarbaru, - Keseriusan dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Klinik Pratama Lapas Kelas IIB Banjarbaru memperoleh Sertifikat Registrasi Fasyankes (Fasilitas Pelayanan Kesehatan) yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia dan ditandatangani Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, dr. Azhar Jaya, SKM, MARS atas analisis kelayakan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
"Klinik Pratama Lapas Banjarbaru telah memiliki izin operasional dari DPMPTSP Banjarbaru sejak September 2022 dan baru memperoleh Sertifikat Registrasi Fasyankes dari Kemenkes. Kedua legalitas ini tentu sangat penting untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan," terang Kalapas Banjarbaru, I Wayan Nurasta Wibawa, Jumat (5/1/2024).
Wayan menyampaikan bahwa hal tersebut guna menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan No.PAS.6-PK.06.03-1556 tentang Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di Klinik Lapas. Pelaksanaan Rekam Medis Elektronik (RME) pada Klinik Pratama Lapas Banjarbaru akan terintegrasi dengan aplikasi SATUSEHAT Kemenkes RI yang bekerjasama dengan Klinik Pintar.
"Salah satu manfaat utama dari aplikasi SATUSEHAT yaitu untuk memudahkan dokter, perawat dan staf kesehatan untuk berbagi informasi data pasien secara real-time, sehingga dapat bekerja secara kolaboratif dalam memberikan perawatan yang terkoordinasi dan efektif bagi warga binaan," jelas Wayan.
"Semua informasi data pasien kini dapat tersedia dalam satu platform yang terintegrasi, dengan pencarian yang cepat dan mudah. Dengan begitu, waktu petugas kesehatan dalam pengelolaan data pasien semakin efektif dan efisien," imbuhnya.
Dengan kemudahan dalam mengakses data melalui aplikasi SATUSEHAT, dokter dan tim medis dapat membuat keputusan klinis yang lebih akurat. Sebab, dokter dan tim medis dapat melihat riwayat lengkap pasien, diagnosis sebelumnya, dan respons terhadap pengobatan yang sudah diberikan.
"Aplikasi SATUSEHAT juga memiliki kemampuan untuk meningkatkan koordinasi dari berbagai fasyankes. Misalnya, ketika ada pasien yang harus dirujuk, aplikasi ini secara otomatis mengirimkan informasi pasien, catatan medis, dan hasil tes yang relevan ke fasyankes tujuan," kata Wayan.
Lebih lanjut, Wayan mengatakan pengelolaan data pasien seringkali merupakan tugas yang memakan waktu karena segala sesuatunya dilakukan secara manual, di mana dokter dan perawat harus mencari catatan medis, mengisi formulir, dan berkomunikasi dengan fasyankes lain melalui telepon atau email untuk saling bertukar informasi mengenai rekam medis pasien.
"Diera modern sekarang, semua serba digital dan cepat, maka klinik harus mampu beradaptasi dengan teknologi yang ada agar operasionalnya semakin efisien dan maksimal. Dengan terselenggaranya rekam medis elektronik tentu manfaatnya akan dirasakan oleh Warga Binaan," ungkap Wayan.
Wayan berharap dengan terbitnya sertifkat registrasi fasyankes tersebut dapat meningkatkan kualitas layanan Kesehatan baik kualitas tenaga Kesehatan maupun kelengkapan sarana dan prasarana penunjang layanan kesehatan bagi warga binaan yang tentunya juga untuk mendukung UU Nomor 22 Tahun 2022 Bab II Pasal 7D tentang hak warga binaan dalam mendapat layanan Kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi.
"warga binaan mempunyai hak yang sama dengan anggota masyarakat lainnya untuk memperoleh derajat kesehatan yang optimal. Upaya pemenuhan hak-hak kesehatan dan perawatan warga binaan wajib dilakukan secara terus menerus dan berkelanjutan. Dalam hal ini, kita menjaga komitmen untuk terus memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik dan maksimal bagi warga binaan," tegas Wayan. (*/Red)