MATACYBER.COM | Karang Intan, – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan mendorong kepatuhan pajak dan keteraturan administrasi bagi seluruh jajarannya. Hal tersebut diwujudkan dengan terselenggaranya Sosialisasi pelaporan SPT, Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), dan pendampingan pembuatan sasaran kinerja pegawai (SKP) tahun 2023 bagi petugas Lapas Narkotika Karang Intan.
“Kegiatan tersebut upaya kita meningkatkan pemahaman dan kedisiplinan seluruh pegawai dalam melaksanakan kewajiban melaporkan SPT tahunan dan LHKASN, serta memastikan kelancaran pembuatan SKP tahun 2023,” ujar Kepala Lapas, Wahyu Susetyo, Jum’at (5/1/2024).
Pemateri kegiatan pelaksana kepegawaian, Muhammad Fajar, memaparkan tiga materi penting yang harus diketahui pegawai Lapas Narkotika Karang Intan agar tertib administrasi perkantoran. Materi tersebut, yakni sosialisasi pelaporan SPT, sosialisasi pelaporan LHKASN melalui seraya dan pendampingan pembuatan SKP tahun 2023.
“Pertama sosialisasi pelaporan SPT tahunan melalui link djponline.pajak.go.id, pelaporan SPT ini wajib bagi setiap wajib pajak baik orang pribadi maupun badan, termasuk seluruh petugas Lapas Narkotika Karang Intan. Meliput tata cara pelaporan mulai dari login, pengisian formulir sampai dengan penerimaan bukti pelaporan. Materi kedua sosialisasi pelaporan LHKASN melalui seraya.kemenkumham.go.id, sosialisasi ini meliputi bagaimana proses login sampai dengan tahap mengunduh bukti pelaporan LHKASN. Sedang materi ketiga pendampingan pembuatan SKP tahun 2023,” jelas Fajar.
Terselenggaranya kegiatan tersebut diharapkan seluruh pegawai Lapas Narkotika Karang Intan bisa melaksanakan kewajibannya untuk melaporkan SPT tahunan dan LHKASN tepat waktu sebelum batas akhir yang ditentukan. (*/Red)