MATACYBER.COM | Malang, – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan melakukan studi tiru pembangunan Zona Integritas menuju satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada satuan kerja Lapas Kelas I Malang di Jawa Timur, Senin (15/1/2024).
Rombongan dikomandoi langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Karang Intan, Wahyu Susetyo, disambut hangat Kepala Lapas Malang, Ketut Akbar Herry Achjar, dan jajaran.
“Langkah ini bagian dari dari upaya kita untuk mengambil pembelajaran dan pengalaman dari berbagai aspek yang telah dilakukan Lapas Malang untuk meraih predikat WBK dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani). Dari semua itu, diharapkan bisa memberikan gambaran dan pencerahan bagi Lapas Narkotika Karang Intan untuk bisa melakukan hal yang sama, untuk tujuan akhir yakni peningkatan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan,” ungkap Wahyu.
Lapas Malang merupakan salah satu satuan kerja Pemasyarakatan yang telah berhasil meraih predikat WBK dan WBBM. Rombongan diajak berkeliling melihat sarana prasarana layanan, program pembinaan dan berbagai inovasi yang dimiliki Lapas Malang.
“Kegiatan studi tiru ini bagian dari komitmen Lapas Narkotika Karang Intan menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan profesional dalam melayani masyarakat, termasuk di dalamnya layanan terhadap warga binaan maupun stake holder lainnya. Juga, melalui kegiatan ini didapati strategi yang tepat sebagai satuan kerja berpredikat WBK,” sambungnya.
Berbagi kiat menuju WBK/WBBM Lapas Malang dipaparkan detail oleh pimpinan tim ZI Lapas Malang, Lilik Sulistyowati. Dirinya menjelaskan berbagai kunci keberhasilan WBK/WBBM hingga langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan satuan kerja.
“Kunci keberhasilan WBK/WBBM yakni adanya dukungan anggaran, kemudian komitmen, budaya pelayanan, tim yang solid, keluar dari zona nyaman, tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat, adanya pengaduan sebagai dasar perbaikan dan dukungan pimpinan dan stakeholder,” jelasnya.
Langkah-langkah menuju WBK/WBBM : dimulai dari membaca, mempelajari dan memahami Permenpan RB 52/2014, kemudian mempelajari pedoman pembangunan ZI menuju WBK/WBBM, pembentukan timkerja, penyusunan program kerja, prioritas perbaikan, pemetaan perubahan, sosialisasi, dokumentasi kegiatan, pelaporan dan pengarsipan, monitoring dan evaluasi (monev) dan tindaklanjutnya monev untuk hasil akhir WBK/WBBM.
Kesempatan tersebut, juga dipaparkan berbagai inovasi yang dimiliki Lapas Malang mulai dari inovasi WBK, inovasi WBBM dan inovasi tahun 2021 sampai dengan 2023.
Rombongan Lapas Narkotika Karang Intan mengapresiasi pencapaian Lapas Malang dalam mempertahankan predikat WBK dan WBBM yang telah diraih dan dijaga hingga saat ini. (*/Red)