MATACYBER.COM | Cilegon, - Dinas Perkim Kota Cilegon diminta tegas untuk memberikan sangsi berupa Blacklist terhadap PT Mahkota Selatan Mekar Wangi.
Hal itu diungkapkan, Ahmad Ru'yat Ketua Umum Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Pejuang Rakyat (PP-GEMPAR) pada pesan tertulisnya. Jum'at (12/1/2024).
Menurut Ahmad Ru'yat, dalam pengerjaan Pemagaran keliling di RTP yang berlokasi di wilayah kelurahan bendungan, kecamatan Cilegon, kota Cilegon, diduga dikerjakan asal-asalan dan mengabaikan K3 dalam pekerjaan seharusnya dilakukan tindakan berupa sangsi blacklist.
"Dinas Perkim kota cilegon jangan lemah takut untuk melakukan sangsi blacklist," ujar Ahmad Ru'yat.
Lanjut, Ahmad Ru'yat menegaskan, pihaknya akan menggelar aksi besar-besaran jika Dinas Perkim Kota Cilegon tidak berani tegas memberikan sangsi blacklist.
"Jika Dinas Perkim tidak berani melakukan tindakan tegas berupa sangsi Blacklist, maka kami akan mengadakan aksi besar-besaran Dinas Perkim kota Cilegon," ujarnya.
"Jangan sampai anggaran negara di buat main-main dalam pembangunan yang dilakukan saat ini, khususnya pembangunan pagar keliling Ruang Terbuka Publik (RTP) di wilayah kelurahan bendungan, kecamatan Cilegon, kota Cilegon, belum rampung dan dinilai asal jadi. Yang dimana anggaran tersebut sebesar Rp.1.006.200.000. dari APBD Kota Cilegon," pungkasnya. (Hendra/Red)