• Jelajahi

    Copyright © Matacyber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


    Diduga Tidak Bayar Pajak Plat Merah TNKB DLH Kota Serang Diduga Abai

    Redaksi_Matacyber.com
    Selasa, 16 Januari 2024, 15:33 WIB
    masukkan script iklan disini


    MATACYBER.COM | Serang - Salah satu truk pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang terlihat terpasang plat merah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tertanggal bulan Agustus 2023, sudah kadaluarsa. Padahal saat ini sudah masuk bulan Januari 2024.

    Aturan mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

    Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ menyatakan, “Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku selama 5 (lima) tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun tersebut".

    Pasal 68 ayat (1) UU LLAJ yang mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan pelat motor. Dalam hal ini tentunya STNK yang dimaksud adalah STNK yang masih berlaku.

    Mengemudikan kendaraan bermotor tetapi tidak dapat memperlihatkan STNK yang sah atau dapat memperlihatkan namun masa berlakunya sudah kedaluwarsa, maka hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas jalan tertentu.

    Bahwa STNK dan plat nomor TNKB yang berlaku selama 5 tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun. Pengesahan setiap tahun diartikan sebagai pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta menumbuhkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Pasal 70 ayat (3) UU LLAJ, STNK wajib diajukan permohonan perpanjangan.

    Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ yaitu setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

    Disampaikan Reza yang mengaku pegawai sekaligus Staff DLH Kota Serang. Ia mengatakan, memang benar truk pengangkut sampah plat merah Nopol A 8017 A dari pihak DLH Kota Serang tidak membayar pajak 5 tahunan untuk ganti plat Nopol TNKB dan tidak bayar pajak perpanjangan STNK khusus yang terakhir 5 tahun ini.

    "Benar, kalau plat merah TNKB mobil truk pengangkut sampah tersebut tidak bayar pajak TNKB perpanjangan 2023-2028," ucap Reza, Senin (15/01/2024).

    Kadis DLH Kota Serang Farach Richi, sudah dikonfirmasi wartawan, lewat aplikasi chat dan telepon, tidak ada balasan dan respon.

    Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024, wartawan konfirmasi ke Inspektorat Kota Serang ditemui Cecep Selamet. Ia mengatakan, temuan tersebut kami tampung dan akan kami tindaklanjuti. (*/Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini