Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Bejat! Tukang Siomay Cabuli Anak Dibawah Umur di Gerem

Rabu, 27 Desember 2023 | 22.34 WIB Last Updated 2023-12-27T19:05:26Z
Foto: Ilustrasi

MATACYBER.COM | Cilegon - Anak dibawah umur 10 tahun telah menjadi korban pencabulan oleh seorang laki-laki yang berprofesi sebagai tukang siomay. Pelaku bernama MI (61) warga Sukanaraga, Desa Babakan Sari, Majalengka.

Foto pelaku pencabulan,MI (61) warga Sukanaraga, Desa Babakan Sari, Majalengka.

Kejadian pada hari Rabu 27 Desember 2023, pukul 10.00 WIB di lingkungan Darmage Malang, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.

Dalam peristiwa ini, Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Syamsul Bahri membenarkan peristiwa tersebut dan telah berhasil mengamankan pelaku.

"Unit PPA Satreskrim Polres Cilegon Telah mengamankan seorang laki-laki yang telah melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur yang terjadi pada Rabu (27/12/2023) sekitar pukul 10.00 WIB," ucapnya.

Lanjut, AKP Syamsul menjelaskan kronologis kejadian tersebut.

"Awalnya saudara AM (17) sedang bermain hp di rumah lalu datang saudari JH (45) menanyakan ayah dari AM, lalu AM menjawab bapak lagi keluar, lalu saudari JH mengatakan udah kamu aja lalu saudara AM menuju ke tempat kejadian di depan rumah ibu MM yang beralamat Linkungan Dermage malang  Kelurahan Gerem Kecamatan grogol Kota Cilegon," kata Syamsul.

"Setelah sampai saudara AM mengintip dan melihat Korban Bunga 10 tahun sedang di cabuli oleh tukang Siomay. Saat AM mempergoki, tukang Siomay tersebut menarik tanganya lalu merangkul saudara AM dan mengatakan agar tidak mengatakan hal tersebut," ucap Syamsul.

"Setelah itu, tukang somay pergi dan membawa sepedanya lalu AM cari tukang siomay tersebut menggunakan sepeda motor setelah satu kilometer AM ketemu tukang siomay dan mengajak tukang siomay tersebut kerumah pak RT," tambah Syamsul.

Kata Syamsul, pelaku dijerat beberapa pasal atas perbuatannya.

"Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur” yang dimaksud dalam Pasal 82 ayat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tutup Syamsul. (Hendra/Red).

Tidak ada komentar:

               
         
close