Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Rumdin Walkot Cilegon Jadi Tempat Kumpul Kader Grindra. Bawaslu: Bukan Pelanggaran

Jumat, 17 November 2023 | 16.55 WIB Last Updated 2023-11-17T09:55:48Z

MATACYBER.COM | Cilegon, - Bawaslu Cilegon telah menerima laporan dugaan pelanggaran dengan nomor 001/LP/PL/KOTA/11.04/X/2023 tanggal 30 Oktober 2023 dengan Pelapor atas nama Sdr. Marhani.


Kasus tersebut bermula dari pada acara Kirab Pemilu Damai yang diselenggarakan oleh KPU Cilegon tanggal 22 Oktober 2023 yang bertempat di Kantor Walikota Cilegon yang diikuti oleh seluruh peserta Pemilu Partai politik se-kota Cilegon.

Namun dalam rangkaian kegiatan tersebut ada salah satu massa dari partai (Gerindra-red) menggunakan rumah dinas Walikota (fasilitas milik negara) yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Jombang Wetan, Kecamatan Jombang sebagai lokasi titik kumpul.

"Atas laporan tersebut kami telah memeriksa saksi-saksi sebanyak 5 Orang termasuk pihak penyelenggara yaitu KPU kota Cilegon. Akan tetapi, pihak Terlapor Walikota Cilegon tidak memenuhi undangan pemeriksaan (klarifikasi) walaupun telah dipanggil secara patut sebanyak 2 kali oleh Bawaslu," kata Ketua Bawaslu Cilegon, Alam Arcy Ashari, S.Kom. dalam keterangan tertulisnya. Jum'at (17/11/2023).

Kemudian, kata Alam Arcy, Bawaslu kota Cilegon telah melakukan kajian dan rapat pleno, sehingga menghasilkan keputusan terhadap laporan Sdr. Marhani perihal Kampanye dengan menggunakan fasilitas milik negara (rumah dinas walikota-red). 

"Tidak ditemukan unsur dugaan pelanggaran Pemilu oleh Terlapor Walikota Cilegon, oleh karena hal tersebut bukanlah kegiatan Kampanye," ungkapnya.

"Kemudian, Bawaslu Cilegon mencermati Walikota Cilegon yang juga sebagai Ketua DPC Partai Gerindra mendalami dugaan keterlibatan baik secara langsung maupun tidak langsung yang jabatannya melekat sebagai pejabat negara dengan menggunakan pasal 283. Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Pelapor maupun saksi lainnya yang telah Bawaslu Cilegon lakukan pemeriksaan (klarifikasi) belum terdapat bukti yang cukup serta keterpenuhan unsur terkait dengan keberpihakan dalam dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor," ujarnya.

Namun demikian, Bawaslu Cilegon tetap memberikan peringatan (imbauan) kepada Walikota Cilegon selaku pejabat negara agar menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang mengarah keberpihakan kepada Peserta Pemilu, dan menghimbau kepada jajaran dibawahnya untuk bersikap netral sebelum, selama dan sesudah masa Kampanye," pungkasnya. (Hendra/Red)

Tidak ada komentar:

               
         
close