MATACYBER.COM | Karang Intan, - 20 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan dibebaskan setelah selesai menjalani pembinaan selama kurun waktu yang ditetapkan, Rabu (15/11/2023).
20 warga binaan tersebut bebas dengan rincian delapan orang bebas murni dan 12 orang bebas program integrasi Pembebasan Bersyarat (PB).
"Hari ini kita membebaskan 20 orang warga binaan, terdiri atas delapan orang bebas murni dan 12 orang bebas PB. Pengusulan hak mereka telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Kepala Subseksi Registrasi, Edy Permana.
Warga binaan yang dibebaskan ini telah menjalani pidana yang bervariasi antara empat hingga 27 tahun, telah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.
Kepala Lapas Narkotika Karang Intan, Wahyu Susetyo, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pembebasan warga binaan ini bentuk reintegrasi sosial untuk memulihkan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan warga binaan sehingga mampu menjalani kehidupan bersama masyarakat secara luas.
"Mereka yang dibebaskan ini dinilai baik selama menjalani pembinaan, dinilai mampu beradaptasi dan bersosialisasi, sehingga layak untuk diintegrasikan ke dalam kehidupan masyarakat yang lebih luas sehingga dibebaskan," pungkasnya.
Pemberian hak integrasi ini juga bentuk motivasi bagi warga binaan lainnya, agar aktif mengikuti pembinaan yang diselenggarakan Lapas. Ketika mereka telah melaksanakan kewajiban tentu hak-hak nya akan diberikan.
Selanjutnya 12 orang warga binaan yang mendapatkan PB, diantar petugas menuju Balai Pemasyarakatan Banjarmasin untuk pelaporan, delapan orang lainnya, langsung dijemput keluarga. (*/Red)