MATACYBER.COM | Serang, - Unit Reskrim Polsek Kragilan Polres Serang Polda Banten berhasil menangkap seorang pelaku Curanmor R2 yang berinisial 'AG' Yang sudah menjadi Residivis merupakan warga di daerah Kec. Tanara Kab. Serang dengan barang bukti sepeda motor hasil curian sebanyak 7 (Tujuh) unit. Tersangka (AG) melakukan tindak pidana curanmor bersama dengan temannya yang sekarang masih (DPO) yang berinisial 'SA'. Rabu (27/09/2023).
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan. S.IK., M.H yang disampaikan oleh Kapolsek Kragilan KOMPOL Firman Hamid, S.H., M.H. menjelaskan bahwa Berawal adanya laporan dari warga bahwa ada 1 (satu) unit sepeda motor yg di tinggal di pinggir jalan yang diduga motor tersebut hasil pencurian di Kp. Nagreg Rt 002/001 Desa Dukuh Kec. Kragilan Kab. Serang.
"Unit reskrim Polsek Kragilan dengan mewujudkan Comander Wish Kapolres Serang yaitu "SILAT GOLOK" yang artinya Polisi Tanggap Go Lokasi, Setelah sampai dilokasi Unit Reskrim Polsek Kragilan Polres Serang melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor tersebut yang berinisial 'AG'," tuturnya.
Lanjut, Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah, 7 unit sepeda motor.
"Berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit motor Honda Vario warna Putih dan 1 (satu) unit Honda Beat Warna Hitam yang berhasil diamankan dari tangan pelaku di Desa Rancalayung Kec. Cikeusal dan selanjutnya pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke mapolsek Kragilan, untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," terangnya.
"Selanjutnya Panit 2 Reskrim Polsek Kragilan, Aiptu Yasir beserta anggota langsung melakukan Pengembangan ke daerah Kec. Tanara Kab. Serang dan didapati 5 (lima) Unit sepeda motor hasil curian oleh pelaku 'AG' dengan keseluruhan barang bukti berjumlah 7 (tujuh) unit sepeda motor, dan sekarang berhasil kita amankan di Mapolsek Kragilan. Tutup Kapolsek. (*/Red)