JAKARTA, - Sidang praperadilan atas perkara investasi robot trading Net89 yang melibatkan 4 (empat) orang tersangka berinisial ESI, DI, FI dan AR kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Senin (04/9/2023).
Kuasa hukum Herry Yap, SH., CCL., dari HRY & Partners: Herry Yap, SH., CCL., Elia Dwi Arjuna. SH., Friend Kasih, SH., Gunawan Situmorang, SH., menggelar konferensi pers yang diselenggarakan di pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin siang. (04/09/2023).
“Kami mewakili klien kami, melakukan pra peradilan di PN Jakarta Selatan, saat ini masuk sidang ke dua. Hasil hari ini, termohon tidak hadir dan di sidang pertama juga termohon tidak hadir,” ujarnya.
Yang menjadi perhatian utama kuasa hukum adalah ketidakhadiran Termohon dalam persidangan praperadilan yang kedua kali ini.
“Sebagai kuasa hukum, semakin kami merasa ada kejanggalan, kenapa tidak hadir saat persidangan. Memang saat sidang pertama, klien kami tiba-tiba di P21 kan dan di sidang kedua ini yang kami harapkan kehadiran termohon untuk dapat menyampaikan tentang proses yang sedang berjalan, tapi tidak hadir kembali,” ungkap Herry.
Menurut Herry, klien mereka hanya seorang member biasa dalam investasi robot trading Net89, tanpa memiliki saham atau gaji di perusahaan tersebut. Dia berpendapat bahwa pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas masalah ini adalah perusahaan PT SMI. Jelasnya.
“Selama ini kami diam, kami sebagai kuasa hukum tersangka tidak pernah menyampaikan sesuatu. Saat ini kami menegaskan, bahwa klien kami bukanlah otak atau sebagai pendiri dari perusahaan tersebut,” ucap Herry.
Pihaknya berharap, mengenai keadilan dalam proses hukum ini. “Kami hanya ingin, mohon keadilan untuk klien kami,” pungkasnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Senin minggu depan, dan kuasa hukum berharap agar semua pihak dapat bekerja sama untuk memastikan proses peradilan berjalan dengan transparan dan berkeadilan.
"Untuk sidang selanjutnya Senin minggu depan,"tutup Herry. (*/Red)