Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Diduga PT NPK Vendor RS Membayar Gaji Pekerja Dibawah UMK

Sabtu, 30 September 2023 | 01.02 WIB Last Updated 2023-09-30T05:05:22Z
Foto: Ilustrasi

MATACYBER.COM | Cilegon, - Meskipun Menurut Pasal 185 UU Cipta Kerja, pengusaha yang membayarkan upah pekerja di bawah upah minimum dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000 dan paling banyak Rp 400.000.000.

Namun UU Cipta Kerja tersebut masih banyak perusahaan Perseroan Terbatas (PT) yang diduga mengabaikannya dan memberikan upah para pekerjanya di bawah upah minimum. Hal tersebut diduga telah menabrak aturan undang-undang yang berlaku.

Salah satunya dilakukan oleh PT NPK yang merupakan salah satu Vendor di RS Hermina kota Cilegon yang diduga masih memberikan upah pekerjanya dibawah upah minimun. Selain itu, PT NPK juga diduga tidak melaporkan/daftarkan perusahaan PT NPK ke pihak Disnaker kota Cilegon meski sudah menjalin kontrak dengan Pihak RS Hermina dengan waktu yang tidak sebentar.

Atas dasar adanya informasi dugaan tersebut, pihak wartawan berusaha mencari informasi kebenarannya atas dugaan ini.

Saat mengkonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pihak RS Hermina yang merupakan pemberi pekerjaan kepada Vendor PT NPK, saat ditanya soal pembayaran upah pekerja dibawah upah minimun oleh pihak vendor PT NPK tersebut, pihaknya meminta wartawan untuk menanyakan langsung ke pihak Vendor PT NPK.

"Untuk lebih jelasnya bapak bisa langsung konfirmasi ke PT NPK," kata Dodi Manajer RS Hermina kota Cilegon, jawabnya singkat. Jumat (29/09/2023) sore.

Namun selain itu juga, pihak Vendor PT NPK saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya enggan menjawab terkait pemberian upah pekerja dibawah upah minimun, dan terkait adanya dugaan bahwa PT. NPK tidak terdaftar di Disnaker Cilegon.

Namun, akan tetapi ada salah satu nomer WhatsApp baru yang mengaku atas nama insial BY sebagai project manager PT. NPK mengirimkan pesan ke WhatsApp untuk mengajak wartawan bertemu pada hari Senin depan untuk memberikan respon terkait mengenai gaji dan pelaporan ke Disnaker.

"Saya BY project manager PT. NPK, Terkait informasi dari user kami Hermina Cilegon mengenai gaji dan pelaporan ke disnaker, apakah Bapak ada waktu dihari senin untuk bertemu dengan Saya," Kata BY saat mengirim pesan WhatsApp kepada Wartawan. Jumat (29/09/2023).

Plt Kepala Disnaker kota Cilegon, Panca Nugrahestianto, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp sampai saat ini belum menjawab pertanyaan wartawan.

Sementara, Kabid Penempatan Tenaga Kerja pada Disnaker kota Cilegon, Hidayatullah saat dikonfirmasi terkait apakah PT. NPK tersebut sudah mendaftarkan ke Disnaker Kota Cilegon, pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.

"Saya cek dulu di kantor ya kang," balasnya. Sabtu (30/09/2023).

(Hendra/Red)

Tidak ada komentar:

               
         
close