MATACYBER.COM | TANGERANG, - Aparat Polsek Cikupa Polresta Tangerang Polda Banten mengamankan 2 pria berinisial MR (22) warga Desa Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang dan DF (18), warga Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Dua pria itu diamankan lantaran diduga telah tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan terhadap sopir dan kernet truk di depan Gerbang Tol Balaraja Timur, Kamis (17/9/2023).
Kapolsek Cikupa AKP Imam Wahyu Pramono mengatakan, peristiwa bermula saat korban yakni sopir Endrik dan kernet Ibrohim membawa bata ringan. Keduanya melaju dari arah Balaraja menuju Cikupa.
"Saat melintas di sekitaran perbatasan Balaraja-Cikupa, korban mengerem mendadak karena ada seorang ibu dan anak yang menyebrang," kata Imam, Kamis (21/9/2023).
Namun, tiba-tiba, seorang pria yakni tersangka MR memukul pintu mobil korban. Tersangka MR juga berteriak bahwa perempuan dan seorang anak yang menyebrang adalah anak dan istrinya. Korban pun kemudian meminta maaf, lalu melanjutkan perjalanan.
Saat hendak memasuki Gerbang Tol Balaraja Timur, korban dikejar oleh 2 orang dengan 2 sepeda motor dan 1 unit mobil angkot yang berisi 4 orang. Korban berusaha menghindar namun mobil yang dikendarai korban dihadang oleh mobil angkot yang belakangan diketahui ditumpangi oleh teman-teman tersangka.
"Kedua korban pun kemudian mengalami pengeroyokan oleh sekitar 6 orang," ujar Imam.
Kedua korban kemudian lari mendekat ke Kantor Jasa Marga untuk meminta pertolongan. Hingga akhirnya kedua korban bersembunyi di semak-semak yang minim penerangan di sekitaran Kantor Jasa Marga.
"Setelah para pelaku pergi, kedua korban kembali ke mobil dan mendapati kaca mobil pecah serta barang-barang kedua korban sudah hilang," ucap Imam.
Kedua korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cikupa. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil meringkus 2 tersangka yakni MR di wilayah Tigaraksa dan DF di wilayah Panongan. Kedua tersangka beserta barang bukti pun dibawa ke Polsek Cikupa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Petugas juga masih mendalami kasus itu untuk menangkap pelaku pengeroyokan lainnya. (Hendra/Red)