Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

2 Kelompok Hendak Tawuran, Polsek Bojonegara Bersama Warga Amankan 18 Remaja

Selasa, 26 September 2023 | 17.12 WIB Last Updated 2023-09-26T15:15:35Z
MATACYBER.COM | Kab.Serang, - Polsek Bojonegara Polres Cilegon Polda Banten bersama warga masyarakat mengamankan 18 remaja hendak tawuran yang terjadi pada hari ini Minggu tanggal 23 September 2023 sekira jam 02.30 Wib, di Kampung Pasar Desa Bojonegara Kecamatan  Bojonegara Kabupaten Serang.

Kapolsek Bojonegara IPTU Putu Ari Sanjaya Putra membenarkan bahwa Polsek Bojonegara Polres Cilegon Polda Banten telah mengamankan 18 remaja yang hendak tawuran. Kejadian tersebut di picu diduga adannya permasalahan antara kedua kelompok yaitu GAZA CILEGON 1996 dengan kelompok KKR.

"Tawuran diduga sudah di rencanakan oleh kedua kelompok tersebut yang lokasi pertemuan tawurannya di sekitar Kampung Kejangkungan Desa Bojonegara Kabupaten Serang," kata Kapolsek Bojonegara IPTU Putu Ari Sanjaya Putra. Selasa (26/09/2023).

Setelah mendapat informasi dari masyarakat, Kata IPTU Putu, Anggota Piket Polsek Bojonegara langsung mendatangi TKP dan sebelum terjadi tawuran para pelaku sudah melarikan diri selanjutnya anggota piket mambawa saksi-saksi dan mengamankan orang-orang yang diduga kelompok yang akan melakukan tawuran.

"18 Remaja tersebut adalah masih status pelajar diantaranya DS(16), MH(17), MS(17), MU(17), AF(16), MA(19), MF(16), AH(15), MFP(17), MI(15), MNS(16), AP(17), AS(17), EJ(16), MH(16), SM(15), MB(17) dan AS (16)," ungkapnya.

"Modus mereka melakukan hal seperti itu untuk Mencari Popularitas antara kelompok Gangster yaitu kelompok Gaza Cilegon dan Kelompok KKR," sambungnya.

IPTU Putu menjelaskan, tidak dilakukan penahanan terhadap mereka hanya pembinaan saja dan di wajibkan untuk menjalani wajib lapor di Polsek Bojonegara Polres Cilegon Polda Banten sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan serta berkordinasi dengan P2TP2A Kabupaten Serang dan mengembalikan yang bersangkutan kepada kedua orang tuanya.

"Kami menghimbau kepada para orang tua untuk mengawasi putra dan putrinya untuk tidak terlibat atau menjadi korban tindak pidana, pastikan jam 21.00 wib putra dan putrinya sudah berada dirumah, dan apabila masyarakat mengetahui adanya tindak pidana atau meresahkan masyarakat hubungan Polsek terdekat atau ke call Center 110 Polres Cilegon Polda Banten," tutup IPTU Putu Ari Sanjaya Putra. (Hendra/Red)

Tidak ada komentar:

               
         
close