CILEGON, - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia (RI) mengikuti agenda Rapat Penyelenggaraan Laboratorium Manajemen Resiko Peningkatan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (MR – PK APIP) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon di Aula Setda II Kota Cilegon, Rabu 30 Agustus 2023.
Pada kesempatan itu terungkap bahwa sebagai penyelenggara pertama, Kota Cilegon bisa diproyeksikan menjadi pilot project atau percontohan bagi kota madya lain terkait Laboratorium MR-PK APIP.
Direktur Pengawasan Tata Kelola Pemerintah Daerah BPKP RI Nani Ulina Kartika Nasution mengatakan, pihaknya hadir dalam rangka mengikuti acara Rapat Penyelenggaraan Laboratorium MR-PK APIP dalam rangka membangun manajemen resiko di Kota Cilegon.
“Kedatangan kami disini diperuntukan untuk membangun management resiko di Kota Cilegon, sehingga diharapkan Kota Cilegon dapat dijadikan kota percontohan mengenai Laboratorium MR – PK BPKP,” kata Nani, Rabu 30 Agustus 2023.
Hal itu dilakukan, tambah Nani, karena salah satu tugas BPKP RI adalah mendorong penerapan manajemen resiko dilingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) yang ada di Indonesia.
“Tugas kami di BPKP ini untuk mendorong penerapan manajemen risiko terhadap 543 Pemda di Indonesia dan kita membutuhkan Kota Cilegon untuk menjadi kota percontohan,” tambahnya.
Dalam hal ini, Nani meminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Kota Cilegon untuk melakukan berbagai hal sesuai dengan prosedur.
“Saya ingin sampaikan kepada ASN di Kota Cilegon untuk menjalankan semuanya sesuai prosedur yang berlaku. Kami siap membantu Pemerintah Kota Cilegon untuk menyusun perencanaan dengan baik,” ungkapnya.
Sementara itu, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Tim BPKP-RI yang sudah datang ke Kota Cilegon.
“Saya mengucapkan selamat datang kepada BPKP-RI, terutama Ibu Nani yang sudah jauh jauh datang ke Kota Cilegon untuk membimbing kita semua dalam penyelenggaraan Laboratorium MR – PK APIP pada Pemerintahan Kota Cilegon. Dipilihnya Kota Cilegon sebagai kotamadya pertama (Kategori kota madya-red) menjadi kebanggaan bagi kami, selain Kabupaten Purwakarta (Kategori Kabupaten-red), Provinsi Bangka Belitung dan Kementerian Koperasi,” jelasnya.
Dalam rangka pengelolaan resiko, Helldy mengaku, Pemkot Cilegon telah menetapkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Cilegon Tentang Pedoman Pengelolaan Resiko dilingkungan Pemerintah Kota Cilegon.
“Hal itu dimaksudkan sebagai acuan bagi seluruh pegawai untuk melakukan pengelolaan resiko dan bertujuan untuk memberikan panduan dalam mengelola resiko dalam rangka mendukung pencapaian tujuan pemerintah yang profesional dan akuntabel,” katanya. (*/Red)