Notification

×

Kode Iklan Disini


Kode Iklan Disini


Tanggapan Astra Credit Companies (ACC) Terhadap Pemberitaan: “Pihak ACC Belum Penuhi Surat Putusan Pengadilan Negeri Atas Ganti Rugi Eksekusi Paksa 1 Unit Mobil”

Selasa, 25 Juli 2023 | 17.32 WIB Last Updated 2023-07-25T11:56:49Z
SERANG, - Pihak Astra Credit Companies (ACC) berikan klarifikasi terkait pemberitaan "Pihak ACC Belum Penuhi Surat Putusan Pengadilan Negeri Atas Ganti Rugi Eksekusi Paksa 1 Unit Mobil" yang terbit pada tanggal 23 Juli 2023.

"Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pemberitaan matacyber.com tentang Astra Credit Companies. Kami sangat mengerti tugas matacyber.com dalam menjalankan fungsinya sebagai kontrol media seperti diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999. Sebagai perusahaan yang menjalankan pelayanan publik, kami juga berusaha untuk senantiasa terbuka terhadap evaluasi dan masukan dari media," kata Riadi Prasodjo, EVP Corporate Communication & Strategic Management, Astra Credit Companies (ACC). Melalui Email. Selasa (25/07/2023) pukul 10.48 Wib.

Terkait pemberitaan sebelumnya di matacyber.com pada tanggal 23 Juli 2023 yang berjudul “Pihak ACC Belum Penuhi Surat Putusan Pengadilan Negeri Atas Ganti Rugi Eksekusi Paksa 1 Unit Mobil”, Pihak ACC telah memberikan tanggapan bahwa pihak ACC telah mengirimkan surat perihal “Tindak Lanjut Pelaksanaan Putusan Keberatan Perkara 8/Pdt.G.S/PN.Srg” kepada debitur atas nama Fitri Khoirun Nisa yang kami serahkan langsung kepada kuasa hukum debitur yang bernama Lukman Hakim pada tanggal 21 Juni 2023. 

"Dalam surat tersebut kami menginformasikan bahwa kami telah menyediakan unit kendaraan sebagai Objek Jaminan Perjanjian Baru serta melampirkan perhitungan perjanjian baru sesuai dengan putusan pengadilan," ujar Riadi Prasodjo.

"Hingga tanggapan ini kami kirimkan, sdri. Khoirun Nisa belum memberikan tanggapan atas surat yang telah kami kirimkan tersebut," tambahannya.

Lebih lanjut, kami meminta sdri. Fitri Khoirun Nisa dapat merespon surat kami agar pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Serang dapat segera dijalankan sehingga tidak berlarut-larut," pungkasnya. (Hendra/Red).

Tidak ada komentar:

               
         
close