• Jelajahi

    Copyright © Matacyber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


    BPKPAD Kota Cilegon Gelar FGD Rancangan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    Redaksi_Matacyber.com
    Kamis, 13 Juli 2023, 23:07 WIB
    masukkan script iklan disini


    CILEGON, - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon melaksanakan Fokus Group Disccusion (FGD) berkaitan dengan rancangan Perda Pajak dan Retribusi Daerah. 

    Digelarnya kegiatan tersebut mengacu pada undang-undang nomor 1 tahun 2022 bahwa daerah wajib membuat Perda baru. 

    Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon, Dana Sujaksana, Usai acara Fokus Group Disccusion di The Royale Krakatau. Kamis (13/07/2023).

    Dijelaskan Dana Sujaksana, dimana sebelumnya setiap OPD penghasilan mempunyai Perda masing-masing. Misalnya, di Dinas Perhubungan (Dishub) punya perda Retribusi Parkir dan Disprindag ada Perda Retribusi Pasar. Untuk saat ini, dengan adanya undang-undang nomor 1 tahun 2022 tersebut di buat satu Perda untuk mengakomodir semua Pajak Retribusi yang ada di kota Cilegon.

    "Nah sekarang ada Undang undang nomer 1 tahun 2022 ini, semuanya cuma satu pertukaran daerah, satu (1) Perda sehingga mengakomodir semua pajak retribusi yang ada di Kota Cilegon," ungkapnya.

    "Hari ini, kita membahas kaitan sintonisasi antara Raperda kita dengan PP yang baru muncul PP 35 tahun 2023 turunan dari Undang undang nomer 1 tahun 2022 maka kita sinkronkan materinya kita padukan sehingga tidak keluar dari PP Undang undang," pungkasnya.

    Turut hadir narasumber dari Kemendagri, Deriktur Pendapatan Daerah, Pansos DPRD, Raperda DPRD, Kemenkumham Provinsi, ikatan notaris, ikatan PPAT dan serta tamu undangan lainnya. (Hendra/Red).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini