JAKARTA | MATACYBER - Kompolnas RI sangat menyesalkan jika benar Bripda DK anggota Ditsamapta Polda Banten meninggal dunia karena diduga bunuh diri.
Menurut Komisioner Kompolnas RI Poengky Indarti, turut berdukacita dan berbelasungkawa. Kami masih menunggu hasil pemeriksaan Polda Banten terkait hal tersebut, termasuk untuk mengetahui apakah benar yang bersangkutan Bripda DK meninggal karena bunuh diri dan apa yg menjadi penyebab atau motif yang bersangkutan bunuh diri.
"Kompolnas RI berharap lidik sidik yang profesional dengan dukungan Scientific Crime Investigation (SCI) akan dapat mengungkap kasus ini," ujar Poengky, Jumat (31/3/2023).
Masih kata Poengky, perlu diperiksa juga, mengapa yang bersangkutan diberi kewenangan membawa senjata api.
Apakah yang bersangkutan punya surat ijin membawa dan menggunakan senjata api dan apakah perolehannya sudah sesuai prosedur.
"Karena untuk dapat SIMSA harus memenuhi serangkaian persyaratan, antara lain lulus kemampuan menembak, lulus tes psikologi dan psikiatri, bebas narkoba dan miras. Setahu saya, senpi laras panjang tidak boleh dibawa pulang. Itu juga harus diperiksa, mengapa kok almarhum Bripda DK bisa membawa pulang senjata api laras panjang. Apakah sepengetahuan atasannya atau tidak. Seharusnya senjata laras panjang disimpan di gudang penyimpanan senjata," ucap Poengky. (Red)