SERANG | MATACYBER - AA (26) pemuda asal Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang harus merasakan dinginnya jeruji besi. Dia ditangkap Satresnarkoba Polres Serang pada Senin (06/02/2023) lantaran diduga mengedarkan obat-obatan terlarang jenis Tramadol.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui Kasat Narkoba AKP Michael K. Tandayu membenarkan penangkapan tersebut. "Benar Satreskrim Polres Serang telah mengamankan pelaku AA di rumahnya di Kecamatan Cikeusal pada Senin (06/02) karena kedapatan mengedarkan obat keras jenis tramadol ," kata Michael pada Rabu (08/02/2023).
Michael mengungkapkan, penangkapan tersangka AA berkat adanya laporan masyarakat, bahwa yang bersangkutan kerap menjual obat-obatan terlarang jenin Tramadol di wilayah Cikeusal.
"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 100 butir obat jenis Tramadol dan ditemukan uang hasil penjualan obat-obatan jenis Tramadol sebesar Rp.63.000; dan juga ditemukan 1 buah handphone merk OPPO yang biasa digunakan tersangka untuk bertransaksi," jelasnya.
Hasil pemeriksaan penyidik Satresnarkoba Polres Serang mengatakan bahwa pelaku mendapatkan obat tersebut dari EG.
"Dalam keteranganya pelaku mengaku mendapatkan obat tersebut dari saudara EG (DPO)," ucap Michael.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. "Pelaku dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 196 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling banyak 10 Miliyar," ujar Michael.
Michael menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran Narkotika di wilayah hukumnya, dan tidak ada ampun bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba. (FJ/Red)