• Jelajahi

    Copyright © Matacyber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan



    Dua Penjualan Obat Terlarang Diringkus Satresnarkoba Polres Pandeglang

    Redaksi_Matacyber.com
    Rabu, 15 Februari 2023, 15:18 WIB
    masukkan script iklan disini


    PANDEGLANG | MATACYBER - Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil mengamankan dua pria pengedar obat terlarang pada hari Senin (13/02/2023)

    Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana membenarkan peristiwa tersebut. 

    "Betul Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil mengamankan dua pria pengedar obat terlarang berinisial JJ (21) dan S (20) pada Senin (13/02) keduanya yang menjual obat-obatan berbahaya selain mengamankan keduanya polisi juga mengamankan barang bukti ribuan butir obat berbahaya," ucap Ilham pada Rabu (15/02/2023).

    Ilman Robiana memberikan penjelasan polisi mengamankan kedua pemuda itu berkat informasi adanya orang yang terindikasi sering bertransaksi obat berbahaya di Kecamatan Labuan. 

    “Polsek berkoordinasi dengan kami dan melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku, yakni JJ dan S,” ujar Ilham.

    Dalam hal ini Ilham menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. 

    "Dari tangan JJ polisi menemukan berupa satu buah kotak paket yang di dalamnya terdapat satu pot berisikan 1000 butir obat tablet warna kuning berlogo mf (Hexyemer) dan 206 butir obat tablet merk TRAMADOL HCI dalam kemasan. Sedangkan dari tangan S polisi mengamankan barang bukti satu bungkus plastik bening berisikan 46 butir obat tablet warna kuning berlogo mf (HEXYEMER) dan delapan butir obat tablet merk TRAMADOL HCI dan di temukan uang hasil penjualan obat-obatan sebesar Rp210.000," terang Ilham.

    “Keduanya kami bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Pandeglang untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

    Terakhir Ilham mengatakan guna mempertanggung jawabka perbuatannya pelaku diamankan di Polres Pandeglang. 

    "Atas perbuatannya, kedua pelaku kena Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1)  dan ayat (2) Subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tutup Ilham. (Fajar)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini