Cilegon Banten, Matacyber.com - Polsek Cibeber Polres Cilegon berhasil amankan pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di pinggir jalan tepatnya di seberang pom bensin di Jalan Lingkar Selatan Kota Cilegon pada Senin (28/11/2022) sekira pukul 12.45 Wib.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kapolsek Cibeber Polres Cilegon Polda Banten Iptu Suhel membenarkan bahwa unit reskrim Polsek Cibeber Polres Cilegon Polda Banten telah mengamankan pelaku JR (28) beserta barang bukti.
“Benar, unit Reskrim Polsek Cibeber telah berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan beserta barang bukti berupa 1 buah CPU tranmisi kendaraan R4 Hino dengan Nopol: B-9310-TYY, uang tunai Rp180.000, dan 1 unit handphone Realme serta sebilah gunting yang dipakai pelaku untuk mencongkel pintu mobil yang terjadi pada Senin (28/11) sekira pukul 12.45 Wib yang dilakukan oleh pelaku JR (28) warga Cirebon,” ungkap Suhel.
Kemudian Suhel menjelaskan kronologi kejadian tersebut. “Awalnya korban WD (31) warga Kelurahan Ujung Tebu Kecamatan Ciomas Serang memarkirkan kendaraan dump truk Hino di pinggir jalan Lingkar Selatan, tepatnya di seberang pom bensin Jalan Lingkar Selatan Kota Cilegon. Selanjutnya WD (31) menyetorkan surat jalan kepada pengurus truk. setelah itu korban WD makan di warung yang berada di dekat truk tersebut parkir. Pada saat korban WD (31) menghampiri kendaraannya yang diparkir, WD mendapati orang tidak dikenal turun dari kendaraannya, lalu WD (31) mengejarnya dan menangkapnya sambil berteriak maling,” jelas Suhel.
Suhel juga mengatakan bahwa pelaku JR (28) sempat melarikan diri kemudian tertangkal oleh warga.
“Pada saat itu pelaku JR (28) melarikan diri dengan cara akan masuk kedalam mobil Toyota Avaza yang di duga teman pelaku, akan tetapi ada orang yang tidak di kenal membantu korban dengan cara menendang pelaku JR (28) sehingga pelaku tidak sempat masuk kedalam mobil Avanza dan mobil Avanza langsung tanpa gas. Pada saat itu juga diamankan pelaku JR (28),” ujarnya.
Akibat dari kejadian tersebut, korban WD (31) mengalami kerugian sekitar Rp5.000.000 dan pelaku JR (28) dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. (*/Henz)