CILEGON BANTEN, MATACYBER.COM - Wali Kota Cilegon Helldy Agustian menghadiri Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (SABER PUNGLI) dan Gratifikasi Tahun 2022 yang dihelat oleh Inspektorat Kota Cilegon dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Cilegon bertempat di salah satu hotel, di Kecamatan Jombang, Kota Cilegon. Kamis, (17/11/2022).
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan mencegah terjadinya pungutan liar serta gratifikasi di Kota Cilegon, yang diharapkan dapat menjadikan Cilegon menjadi Kota anti pungli dan bebas Korupsi. Kegiatan sosialisasi ini akan berlangsung selama 2 hari, mulai tanggal 17 s/d 18 November 2022, yang diikuti oleh Lurah Se Kota Cilegon, Sekretaris Lurah dan Kepala Seksi dari tiap-tiap Kelurahan di Kota Cilegon.
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian menghimbau untuk tidak menjadikan kegiatan sosialisasi ini sebagai seremonial.
“Saya harap sosialisasi ini bukan hanya seremonial saja tetapi harus dipahami dan aplikasi dengan betul-betul, lakukan yang terbaik untuk masyarakat Kota Cilegon,” ungkapnya.
Menurut Helldy, kegiatan ini sangat penting, terutama bagi instansi pelayanan publik yang rawan terhadap gratifikasi.
“Instansi pemerintah yang bagian pelayanan publik itu rawan terhadap gratifikasi, seperti di kecamatan dan kelurahan oleh karenanya ada sosialisasi ini sangat penting untuk diikuti agar supaya tidak ada lagi pegawai pemerintah yang menerima pemberian dari masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Mahmudin selaku Kepala Inspektorat Kota Cilegon menginstruksikan kepada seluruh ASN Kota Cilegon untuk tidak melakukan pungutan liar terhadap masyarakat.
“Ketika masyarakat meminta pelayanan jangan meminta sesuatu yang tidak sesuai dengan aturan ikuti aturan yang sudah ditetapkan jangan sampai ada pungutan liar sebab hal itu bisa saja merugikan masyarakat,” ucapnya.
Mahmudin berharap kedepan Kota Cilegon menjadi kota Bebas Pungli dan Korupsi.
“Tetap berhati hati, kita sebagai ASN telah disumpah dan diikat dengan kode etik dimana dalam kode etik tersebut terdapat hal-hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan jadi ikuti saja sesuai aturan dan kode etik yang berlaku agar supaya kota Cilegon menjadi kota yang bebas pungli dan korupsi,” pungkasnya.
(Henz)