• Jelajahi

    Copyright © Matacyber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan



    Cegah Tindak Pidana, Kapolres Cilegon Himbau Masyarakat Agar Berhati Hati Saat Transaksi di ATM

    Redaksi_Matacyber.com
    Minggu, 27 November 2022, 22:26 WIB
    masukkan script iklan disini

    Cilegon Banten, Matacyber.com - Pasca berhasil diamankannya pelaku pasangan Ganjel ATM di salah satu Minimarket wilayah Kota Cilegon, Polres Cilegon Himbau masyarakat tetap waspada dan berhati-hati saat transaksi di ATM. pada Sabtu, (26/11/2022). 

    Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro diwakili Kasihumas Polres Cilegon IPTU Sigit Dermawan mengatakan Bahwa Polres Cilegon menghimbau kepada masyarakat.

    "Polres Cilegon menghimbau kepada masyarakatbkhususnya Kota Cilegon umumnya Indonesia tetap waspada dan berhati-hati saat melakukan Transaksi di ATM Bank Apapun dan dimana pun," kata Sigit. 

    Apabila mengalami kendala saat melakukan transaksi di ATM Bank apapun, "Apabila mengalami kendala saat transaksi segera laporkan kepada scurity Bank atau petugas minimarket apabila ATM tersebut mengalami kendala dan tidak cepat percaya kepada siapapun saat mengalami kendala apalagi neminta atau menyuruh untuk memasukkan PIN Kartu ATM Yang Kita miliki," ujar Sigit. 

    Apabila mengalami atau melihat Kejadian tidak Pidana seperti ganjel ATM silahkan laporkan ke Kepolisian terdekat atau Polres melalui Call Center kami 110 Gratis.

    "Polres Cilegon akan merespon dengan cepat dan tepat apabila ada laporan sesuai dengan Program Quick Wins Presisi Polri tentang meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui media sosial atau mengembalikan Kepercayaan Publik," ucap Sigit. 

    Diakhir sigit mengajak mari kita cegah bersama tindak kejahatan ganjel ATM atau Hipnotis dan pastikan orang yang tidak kita kenal atau ketauhi tidak dapat melihat dan meminta PIN kartu ATM yang kita miliki sehingga kita dapat mengamankan diri sendiri, 

    "Langsung laporkan ke petugas Kepolisian apabila nengalami atau melihat kejadian tindak pidana melalui Call Center kami 110," tutup Sigit. (*/Henz)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini